oleh

Nekat Bacok Korban dan Polisi, Begal Sadis Ditembak Mati Polrestabes Medan

AKBP Irsan Sinuhaji menambahkan, kedua pelaku juga pernah melakukan aksi begal terhadap korban Chandra Kusuma pada tanggal (22/8) sekira pukul 06.05 WIB. Saat itu korban hendak pulang ke rumahnya di Jalan Puri, Medan.

Para pelaku menendang korban dari belakang hingga korban terjatuh dari sepeda motornya. Setelah korban jatuh, dengan sadis para pelaku membacok korban dan membawa kabur sepeda motornya.

Baca Juga :  Kapolri Ungkap 1,16 Ton Ketamin di Selat Malaka, Satu WN Taiwan Jadi Tersangka

Dijelaskan AKBP Irsan, pelaku REP berperan sebagai eksekutor membacok korban dengan senjata tajam dan RAS berperan sebagai joki (pengemudi).

“Dari para pelaku itu petugas menyita barang bukti masing – masing satu unit sepeda motor CB 150R tanpa plat, sebilah senjata tajam jenis clurit, 2 helm, 1 buah ketapel, 17 buah kelereng dan 3 unit ponsel,” jelas AKBP Irsan Sinuhaji.

Baca Juga :  Direktur Perumda Mual Nauli Dipanggil Kejari Taput, Penyidikan Dugaan Korupsi Salib Kasih Berlanjut

Atas perbuatannya yang dilakukan itu melanggar Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Rahmad)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar