AKBP Irsan Sinuhaji menambahkan, kedua pelaku juga pernah melakukan aksi begal terhadap korban Chandra Kusuma pada tanggal (22/8) sekira pukul 06.05 WIB. Saat itu korban hendak pulang ke rumahnya di Jalan Puri, Medan.
Para pelaku menendang korban dari belakang hingga korban terjatuh dari sepeda motornya. Setelah korban jatuh, dengan sadis para pelaku membacok korban dan membawa kabur sepeda motornya.
Dijelaskan AKBP Irsan, pelaku REP berperan sebagai eksekutor membacok korban dengan senjata tajam dan RAS berperan sebagai joki (pengemudi).
“Dari para pelaku itu petugas menyita barang bukti masing – masing satu unit sepeda motor CB 150R tanpa plat, sebilah senjata tajam jenis clurit, 2 helm, 1 buah ketapel, 17 buah kelereng dan 3 unit ponsel,” jelas AKBP Irsan Sinuhaji.
Atas perbuatannya yang dilakukan itu melanggar Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Rahmad)
Komentar