LINTAS SUMUT | BELAWAN – Operasi laut gabungan Bareskrim Polri, BNN RI, Ditjen Bea dan Cukai, Ditpolair Baharkam Polri, serta Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap penyelundupan 1,16 ton narkotika jenis ketamin HCl dari kapal tanker MT Global 168.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers di Dermaga Terminal Bandar Deli, Pelabuhan Belawan, Jumat (23/10/2026).
Kasus ini bermula dari pemantauan pergerakan kapal yang mencurigakan melalui sistem identifikasi otomatis (AIS). Tim gabungan kemudian mencegat kapal tersebut dan mengamankan delapan awak kapal, terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan satu warga negara Taiwan.

Setelah kapal tiba di Pelabuhan Belawan pada 21 Oktober 2026, petugas menemukan 58 karung berisi 1.160 bungkus ketamin dengan berat total 1.160 kilogram yang disembunyikan di ruang pompa kapal. Hasil pengujian laboratorium memastikan barang bukti tersebut positif mengandung ketamin HCl.
Penyidik menetapkan seorang warga negara Taiwan berinisial YCY (42), yang disebut berperan sebagai manajer kapal, sebagai tersangka. Sementara itu, tujuh awak kapal lainnya masih berstatus saksi dan keterlibatan pihak lain masih didalami.
Nilai ekonomi barang bukti diperkirakan mencapai Rp1,856 triliun. Pengungkapan ini disebut berpotensi menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan ketamin.
Usai konferensi pers, Kapolri bersama Gubernur Sumatera Utara, Pangdam I/Bukit Barisan, Kapolda Sumut, Dankodaeral I, Ketua DPRD Sumut, dan unsur terkait membacakan deklarasi antinarkoba serta berfoto bersama di depan barang bukti.
Kegiatan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkotika dan mendukung terwujudnya Kampung Bersinar (Bersih Narkoba). (Samosir)







Komentar