Lintassumut|Medan. – Seorang anak siswa di sekolah menengah atas (SMA) berinisial Bunga (16) menjadi korban pencabulan angkutan online In Driver di penginapan Hotel Melati, Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
”Aksi bejat itu, berawal korban memesan angkutan online In Driver menuju Hotel Polonia menggunakan aplikasi milik adiknya. Namun, belom sampai ke lokasi, pelaku memutar balik arah tujuan korban menuju ke sebuah penginapan Hotel Melati, Jalan Jamin Ginting,” kata kuasa hukum korban, Oloan Butar-butar, Selasa (22/06/2021) di Mapolrestabes Medan.
Setelah sampai, pelaku memaksa korban untuk masuk kedalam kamar F1. Namun, korban mencoba melawan dan akhirnya korban mengalami penganiayaan pada bagian kepala dengan dipukul 3 kali oleh pelaku.
”Diketahui pelaku In Driver inisial SN diperkirakan usia (35) gunakan mobil merek Xenia dengan BK 1**2 ABD,” ungkap Oloan Butar-butar.
Akibat dari kejadian tersebut, siswa itu kehilangan kehormatannya dan korban bersama dengan keluarga melaporkan aksi pencabulan ke Mapolrestabes Medan dengan STTLP/B/1233/Yan 2.5/K/VI/2021/SPKT Restabes Medan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing, ketika dikonfirmasi mengatakan aksi pencabulan yang dilakukan pengemudi angkutan online masih dalam proses menindaklanjuti laporan korban.(R12)
Komentar