oleh

Perampasan Motor Modus Leasing Gadungan Terbongkar, Polisi Tangkap Pelaku dan Temukan Motor Korban di Tebing Tinggi

Lintassumut.com, Tapteng | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil membongkar aksi perampasan sepeda motor yang dilakukan dengan modus mengaku sebagai petugas leasing. Satu pelaku berinisial AL alias UL (47), warga Kota Sibolga, berhasil ditangkap, sementara sepeda motor korban ditemukan di sebuah gudang di Kota Tebing Tinggi.

Kapolres Tapteng, AKBP M Alan Haikel SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Dian AP mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban, Ikhsan Batubara (38), membuat laporan ke Polres Tapanuli Tengah pada Minggu (30/8/2026).

Peristiwa perampasan terjadi pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Sibolga Padangsidimpuan, Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Saat kejadian, sepeda motor Yamaha N-Max milik Ikhsan sedang dipinjam kerabatnya, Syamsuman Purba (73), untuk berbelanja. Namun, di tengah perjalanan, sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam tiba-tiba menghadang sepeda motor tersebut.

Baca Juga :  Terima Audiensi Pemuda Muhammadiyah, Wali Kota Mahyaruddin Salim Ajak Kolaborasi Bangun Tanjungbalai

Beberapa orang kemudian turun dari mobil dan mengaku sebagai petugas leasing FIF yang hendak menarik kendaraan.

Namun, saat diminta menunjukkan surat tugas maupun dokumen resmi terkait penarikan kendaraan, para pelaku tidak mampu menunjukkannya.

“Para pelaku berdalih hendak menarik kendaraan. Namun, saat diminta menunjukkan surat tugas dan dokumen legalitas resmi, mereka tidak dapat menunjukkannya,” ujar IPTU Dian AP dalam keterangan tertulis. Sabtu (05/09/2026)

Dalam aksinya, para pelaku kemudian memaksa Syamsuman masuk ke dalam mobil, sementara sepeda motor korban dibawa oleh pelaku lainnya.

Merasa terancam, Syamsuman meminta diturunkan di pinggir jalan. Ia kemudian pulang menggunakan angkutan umum dan memberitahukan kejadian tersebut kepada pemilik kendaraan.

Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp32 juta.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku.

Baca Juga :  Bukti Ketidak Pudulian Pemkab Simalungun,Masyrakat Petani Nagori Silaumalaha Menderita PuluhanTahun Irigasi Tak Kunjung Diperbaiki

Hasilnya, AL berhasil diamankan petugas di kawasan Jalan R. Suprapto, Kota Sibolga, pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh informasi bahwa sepeda motor korban telah dibawa oleh rekan-rekan pelaku ke luar daerah.

Petugas kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil menemukan sepeda motor tersebut di sebuah gudang di Kota Tebing Tinggi pada Rabu (2/9/2026).

Motor milik korban selanjutnya disita sebagai barang bukti.

Saat ini, tersangka AL bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam komplotan tersebut.

Polisi juga terus mendalami peran masing-masing pelaku dalam aksi perampasan dengan modus petugas leasing gadungan tersebut.(ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar