oleh

Tekab Polsek Kota Pinang Tangkap Pelaku Curat Yang Terjadi Di Perumahan PTPN III Yang Tak Lain Tetangga Sendiri

Lintas Sumut | Labuhanbatu Selatan –

Tim Khusus Anti Bandit Reskrim Polsek Kota Pinang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Perumahan Afdeling VII Perkebunan PTPN III Sisumut, Desa Sisumut Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Pada Selasa (14/7/2020) sekira pukul 18.30 Wib.

Yang menjadi korban Curat ini adalah Keling, warga Perumahan Afd VII Perkebunan PTPN III Sisumut ini langsung lemas saat sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya raib di dalam rumah. Korban melihat pintu belakang rumahnya dalam keadaan rusak dan terdapat bekas congkelan.

Selidik punya selidik, ternyata pelaku adalah RR (16), tak lain adalah tetangganya sendiri. RR pun kini mendekam di sel tahanan Polsekta Kota Pinang.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat,SIK.MH., Melalui Kapolsekta Kota Pinang Kompol Semeon Sembiring, jumat (17/7/2020), menyampaikan bahwa pada Selasa (14/7/2020) Keling datang ke Polsek Kota Pinang membuat laporan pengaduan karena sepeda Motor jenis Supra x 125 hilang dari dalam rumahnya.

Baca Juga :  Dinkes Tapteng Instruksikan Seluruh Puskesmas Bagikan Masker Gratis Antisipasi Dampak Asap Karhutla

Kapolsekta Kota Pinang juga menambahkan bahwa dari hasil lidik di lapangan dan interogasi saksi-saksi, diketahui pelakunya adalah RR, warga Desa Sisumut yang tak lain tetangga korban.

Pada Rabu (15/7/2020) sekira pukul 22.00 Wib, Tekab Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat berhasil menangkap tersangka di Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu.

“Dari hasil interogasi diketahui bahwa tersangka melakukan pencurian sepeda motor tersebut seorang diri. Di mana, pelaku merusak pintu belakang rumah korban kemudian masuk dan mencuri sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T, ” jelas Kapolsek.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Curat Kabel Anti Petir Stasiun Radio Pantai Sibolga, PNS Jadi Tersangka

Usai berhasil mengambil sepeda motor, tersangka menyerahkan sepeda motor tersebut kepada temannya berinisial Wan warga Rantauprapat untuk dijual, dengan kesepakatan bahwa Rabu (15/7/2020), tersangka RR akan berjumpa Wan untuk menerima bagiannya. Namun hal tersebut tidak terlaksana karena tersangka RR keburu ditangkap Polisi.

Selanjutnya tim langsung melakukan pengembangan untuk mencari tersangka Wan berikut sepeda motor korban di Rantauprapat, namun tidak ditemukan.

“Dari pelaku ini kita amankan 1 buah BPKB sepeda motor Honda Supra X 125 nomor Polisi BK 2194 ZC berwarna hitam, 1 buah lampu belakang sepeda motor, 1 buah tas rangsel berwarna hitam, 3 baju kaos, dan 3 celana panjang jeans,” jelas Kompol Semeon Sembiring.

( OCP )

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar