Kapolres Asahan : Narkoba Musuh Kita Bersama
Lintas SumutAKBP | Asahan –
Tak main-main, Sat Narkoba Polres Asahan berhasil gagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 50 Kg Jaringan Malaysia – Jakarta, Sabtu (4/11/23).
Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung, SH, SIK, MH didampingi Bupati Asahan, H. Surya, B.Sc, Kapolres Tanjung Balai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK, MM, Kajari Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay, SH, MH, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Halida Rahardhini, SH, M.Hum dan Kepala BNN Asahan, Adrea Retha Zulhelfi, S.Pd, MM dalam Press Release, Rabu (15/11/23) di Mapolres Asahan menerangkan kronologis penangkapan pelaku.
“Berdasarkan informasi yang didapat, Tim Opsnal Narkoba Polres Asahan hendak melakukan penyergapan, namun pelaku berhasil melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran serta penembakan ke arah mobil yang digunakan tersangka”, ungkap Rocky.
Lanjutnya, setelah kehilangan jejak Satres Narkoba Polres Asahan bekerja sama dengan Polres Tanjung Balai melakukan penyisiran sehingga ditemukan mobil minibus BA 1135 QR yang digunakan pelaku terparkir dipinggir jalan Dekat Kantor Kejaksaan Tanjung Balai oleh Tim Perintis Presisi Polres Tanjung Balai.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 50 kg jenis Sabu dibungkus dengan plastik hitam dan di amankan di Mapolres Tanjung Balai.
Dari situ dilakukan pengembangan berhasil mengamankan seorang pelaku AR (39) di Kab. Sijunjung Prov. Sumbar dan AGE (52) di Lampung Selatan.
“Hasil interogasi, kedua pelaku disuruh oleh TH mengambil Sabu di Tanjung Balai dari SH untuk dibawa ke Jakarta”, ujar orang no satu di Polres Asahan tersebut.
Polres Asahan sudah sedang melakukan koordinasi dengan Hubinter Polri untuk menangkap pelaku TH dan SH yang saat ini berada di Malaysia.
Selain 50 kg Sabu, dari kedua pelaku polisi berhasil mengamankan 1 unit Mobil Avanza Plat BA 1135 QR berserat STNK, 2 buah Bath Gel, Shampo, Sikat Gigi bertuliskan Platinum, Tas punggung warna hitam, Kartu Tol, KTP An. AR, Hp android Merk Oppo, Tiket Bus Putra Remaja, Sepatu dan Kaca Mata.
“Kedua pelaku akan diterapkan pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 115 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana 20 tahun penjara”, tegas Rocky. (Abib)
Komentar