Lintassumut.com, Tapteng | Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah menggerebek sebuah pondok di Dusun I, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Sukabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Selasa (13/10/2026) sore sekitar pukul 16.30 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial PS alias Kura (25), yang berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Dusun II, Desa Tebing Tinggi. Ia diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Narkoba AKP J. Munthe, SH, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah itu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi sebuah pondok yang berada di Dusun I, Desa Tebing Tinggi.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. Di sebuah pondok di Dusun I Desa Tebing Tinggi, tim menemukan tersangka dan langsung melakukan penangkapan,” ujar AKP J. Munthe.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti tersebut berupa dua paket sabu dengan berat bruto 0,32 gram yang dibungkus plastik klip bening, satu paket ganja dengan berat bruto 46,09 gram yang dibalut lakban cokelat, lima plastik klip bening kosong, uang tunai Rp500.000, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, serta satu bungkus tisu kosong.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga memperoleh narkotika tersebut dari dua orang berbeda. Sabu disebut berasal dari seorang pria berinisial DL, sedangkan ganja diperoleh dari pria berinisial ND.
Pihak kepolisian kini masih melakukan pengembangan kasus dan memburu kedua pria yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada tersangka.
“Saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap DL dan ND yang disinyalir sebagai pemasok barang ke tersangka,” tegas Kasat Narkoba.
Sementara itu, PS alias Kura bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan ketentuan perundang-undangan tentang narkotika, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Ded)







Komentar