oleh

Tak Pakai Lama, Polres Asahan Berhasil Menangkap Pembunuh Boru Simbolon

Lintas Sumut | Kisaran – Sat Reskrim Polres Asahan berhasil meringkus tiga pelaku pembunuhan Novita Sari boru Simbolon (14) alias Pirang, warga Dusun XIII Desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Selasa (10/3).

Sebelumnya, korban tak pulang seharian dan ditemukan tak bernyawa diareal perkebunan. Diketahui ketiga tersangka merupakan petugas keamanan (centeng) perusahaan perkebunan swasta PT CSIL. “Ada tiga tersangka yang kita amankan. Ketiganya, diduga pelaku pembunuhan atas korban Novita Sari,” kata Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto, di Kisaran, Rabu (11/3).

Ketiga tersangka yakni, berinisial RS (44), warga Dusun III Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang, DAD (38), warga Dusun II Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat dan SH (54), warga Desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang.

Baca Juga :  Prof Jamin Ginting Menegaskan,tidak ada mens rea Dalam Kasus Ini Kerna keterangan Sudah Dicabut Sebelum Ada Keputusan Hakim

Berdasarkan keterangan, para tersangka menghabisi korban karena sakit hati. Pasalnya, para tersangka sudah berulang kali mengingatkan korban untuk tidak mengambil brondolan sawit di areal perkebunan PT CSIL tersebut. Namun, korban tidak mengindahkan perkataan pelaku dan melakukan perlawanan serta melontarkan kata-kata bernada kasar.

Tersulut emosi, salah satu tersangka RS mencekik leher dan menjatuhkan korban ke tanah. Melihat hal itu, tersangka lainnya DA mengambil batu dan memukulkannya ke dagu korban. Tindakan kedua tersangka itu diikuti rekannya SH memukul korban dengan pelepah pohon sawit. Tidak hanya itu, SH juga menyeret dan memasukkan korban ke dalam parit.

Baca Juga :  Tim INAFIS Polres Simalungun Ungkap Temu Mayat Ibu Rumah Tangga yang Ditemukan Membusuk di Kursi Ruang Tamu

“Motifnya sakit hati. Karena sudah diingatkan untuk tidak mengutip buah sawit brondolan, tapi masih tetap dilakukan korban,” ungkap Kapolres.

Dari para tersangka dan lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 pasang sandal korban, batu yang digunakan untuk memukul korban, 3 unit handphone, 1 unit sepedamotor milik korban dan 3 unit sepedamotor milik para tersangka. (Abib)

Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar