LINTAS SUMUT | ASAHAN –
Terkait Aksi Demo Mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Bersatu (KMB) didepan Mapolres Asahan, Kamis (8/8/24) kemarin, Koordinator Sahabat Rianto Untuk Asahan, Suwandi angkat bicara.
Menurut Suwandi, demo kemarin merupakan sikap tendesius terhadap Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK dan Kasat Reskrim, AKP Rianto, SH, MAP.
“Tidak ada salahnya unjuk rasa atau kritik, namun kita harus adil dan jangan tendensius, saya rasa Kapolres Asahan dan jajaran sudah bekerja maksimal”, ujarnya kepada media ini, Jumat (9/8/24) sekira pukul 15.20 Wib
Selain itu, Suwandi mempertanyakan tuduhan yang disampaikan KMB tentang AKP Rianto yang melanggar Perkab RI Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pencalonan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Dijelaskannya, pada Pasal 1 ayat 4 yang berbunyi Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah adalah bakal calon peserta Pilkada yang diusulkan oleh Parpol atau gabungan parpol atau perseorangan yang mendaftar atau didaftarkan di KPU Provinsi/Kabupaten/Kota
“Perkap RI yang mana yang dilanggar? Sementara Pak Rianto belum mendaftar dan ditetapkan oleh KPU sebagai calon Kepala Daerah”, tegasnya.
Berdasarkan UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pada Pasal 7 ayat (2) huruf t “Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.
Komentar