LINTAS SUMUT | TANJUNG BALAI
Merespon dengan cepat pengaduan masyarakat, Awaludin tersangka kasus penggelapan sepeda motor diamankan Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai dari dalam kamar penginapannya, Rabu (4/11/2020) sekitar pukul 18.30 Wib.
” Sesuai Pasal 372 dari KUHPidana dan laporan polisi nomor, LP / 97 /XI/ 2020/ SU/ Res T.Balai/Sek Bandar tanggal 04 November 2020 atasnama pelapor Sofyan, 50, Buruh beralamat dijalan Nelayan Lingk.1, Kel. Selat Lancang, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, maka dilakukan penyelisikan dan penangkapan “, Terang Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis (5/11/2020).
Dikatakannya, kejadian berawal pada Senin (26/10/2020), sekira pukul 18.00 wib di TKP jalan Jati (warung tuak milik Goluk), Kel. Sirantau, Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, pelapor dihubungi tersangka Awaluddin, 35, Wiraswasta Desa Pematang Sei Baru, Kec.Tanjung Balai, Kab. Asahan untuk datang ke kedai tuak tersebut.
Lanjut AKBP Putu Yudha Prawira, mendapat panggilan, pelapor datang dengan mengendarai Sp.Motor Merk Honda Type CB151RRM/T warna white red BK.6745 VAV dengan No mesin KC41E1113893 dan No rangka MH1KC4114OK113940
Saat tiba di warung tuak tersebut, sudah ada tersangka duduk bersama dengan saksi M. Amin dan juga pemilik Warung yaitu Goluk
” Beberapa menit pelapor duduk, tersangka Awaluddin minjam sp.motor korban dengan alasan sebentar untuk jemput kawan ke Simpang jalan Jati, yang diberikan pelapor “, Ucapnya.
Korban duduk sambil minum tuak menunggu tersangka, namun yang ditunggu juga tak kunjung muncul, hingga akhirnya Korban Sofyan membuat pengaduan resmi ke Polsek Datuk Bandar yang mengatakan Sepeda motor dipinjam namun tidak dikembalikan tersangka, Sebutnya.
Ia mengaku, dengan adanya pengaduan dari masyarakat Unit Polsek Datuk Bandar dan melakukan pemerikaaan dan penyelidikan terhadap Saksi-Saksi, hingga mendapat informasi bahwa saat ini tersangka sedang berada disalah satu penginapan di jln. Jend Sudirman, Kel. Sijambi Datuk Bandar Kota Tanjung Balai,
Personil unit luar Polsek Datuk Bandar langsung bergerak kelokasi dan menemukan tersangka Awaluddin sedang tidur dalam kamar, hingga ditangkap serta dibawa ke Markas Komando Polsek Datuk Bandar.
Dari tersangka Awaluddin polisi menyita barang bukti berupa, Uang Rp.74.000 (tujuh puluh empat ribu rupiah) sisa hasil penjualan Sp.Motor pelapor, 1 lembar STNK Sp. Motor yang digelapkan, 1 lembar surat keterangan dari PT. DWITUNGGAL JAYALESTARI yang menerangkan Sp. Motor tersebut dalam status kredit.
” Hasil introgasi tersangka mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan sp.motor milik korban Sofyan dan Sp. Motor tersebut telah dijual kepada RADI seharga Rp.2.500.000.(dua juta limaratus ribu rupiah) di simpang Batalyon 126/KC depan singapore land Desa Perjuangan Kec. Sei Balai Kab. Batu Bara “, Ungkapnya.
Sedangkan uang hasil penjualan Sp. Motor tersebut telah dipergunakan bayar utang dan beli makan dan bayar kos kosan dan tersisa sebanyak Rp.74.000.(tujuh puluh empat ribu rupiah) dan sudah diamankan sebagai barang bukti, Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar masih melakukan pengembangan kasus tersebut guna menemukan Barang bukti Sp.Motor dan pelaku penadahnya, Tukas Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengakhiri.(Roby)












Komentar