oleh

Dugaan Nepotisme menguat, JAMAK ASTARA Desak KPK Segera Periksa IHN, IS dan Wali Kota Tanjungbalai

Lintas Sumut | Jakarta

Jaringan Mahasiswa Anti Korupsi Asahan, Tanjungbalai, dan Batu Bara (JAMAK ASTARA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Senin (06/07/2026).

Aksi tersebut dipimpin Koordinator Presidium JAMAK ASTARA, Osama Syahputra Nasution, dengan membawa sejumlah tuntutan terkait dugaan praktik nepotisme di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Dalam orasinya, massa aksi mendesak KPK segera melakukan telaah, penyelidikan, dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mereka sebut memiliki keterkaitan dengan dugaan nepotisme, konflik kepentingan, serta penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai, termasuk IHN, IS, dan Wali Kota Tanjungbalai.

Koordinator Presidium JAMAK ASTARA, Osama Syahputra Nasution, menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti secara profesional dengan berpedoman pada prinsip equality before the law (persamaan di hadapan hukum), asas kepastian hukum, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Baca Juga :  Bupati Simalungun Hadirkan Pelayanan Terpadu di Kecamatan Bandar Masilam

“Kami meminta KPK RI segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum.

Seluruh proses harus dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Osama.

Menurut JAMAK ASTARA, apabila benar terjadi, praktik nepotisme dalam penyelenggaraan pemerintahan berpotensi mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), merusak penerapan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Desakan tersebut, lanjut mereka, mengacu pada ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang mewajibkan setiap penyelenggara negara berpedoman pada asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara juga menegaskan bahwa pengisian jabatan harus dilaksanakan berdasarkan sistem merit, yakni mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, serta tidak dipengaruhi hubungan keluarga, kedekatan pribadi, maupun konflik kepentingan.

Baca Juga :  Pemko Tanjungbalai dan Pertamina Sepakat Tindak Tegas Pangkalan LPG 3 Kg yang Curang

JAMAK ASTARA juga meminta KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangannya apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang berindikasi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai bentuk kontrol sosial, JAMAK ASTARA menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan persoalan tersebut dan mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Meski demikian, organisasi tersebut menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku. (RBB)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar