Lintas Sumut | Medan
Terkait pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diselenggarakan oleh pihak PT. Pos Indonesia Cabang Medan di Gedung Serba Guna GBKP Medan Tuntungan, Selasa (19/5) lalu disoal.
Kegiatan yang menimbukan kerumunan ribuan massa itu telah melanggar maklumat Kapolri dan protokol kesehatan dalam menghadapi Pandemi Covid 19 saat ini.
Sebelumnya, pantauan lintas sumut dilapangan pihak penyelenggara ini dibantu oleh pemerintah Kecamatan Medan Tuntungan dan juga beberapa personil Polsek Delitua.
Maklumat Kapolri itu juga meminta jajarannya agar menindak jika ada masyarakat yang mengabaikan imbauan jaga jarak physcal distancing.
Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Kodya Medan Yohan Tobing, Rabu (20/5) menyayangkan tindakan yang dilakukan pihak kecamatan dan personil yang berjaga tetapi tidak mengindahkan physical distancing.
Komentar