LINTAS SUMUT|Medan
Praktisi Hukum Sumatera Utara, Ade Agustami Lubis, SH dan rekannya Robi Syahputra Siregar, SH pertanyakan nasib proyek 1.700 lampu jalan yang berbentuk pocong di beberapa ruas jalan Kota Medan.
Hal tersebut disampaikan kepada awak media saat ditemui di pelataran Pengadilan Negeri Medan, Selasa (07/10/2023).
Ade mengatakan bahwa patut dipertanyakan terhadap status proyek gagal yang dibangun dengan anggaran APBD Kota Medan senilai 27,5 Miliar itu sudah sejauh mana tindak lanjutnya, setidaknya kontraktor atau pihak ketiga wajib mengembalikan anggaran senilai Rp 21 Miliar yang sudah dibayarkan oleh Pemerintah Kota Medan.
Ia menegaskan semestinya Walikota Medan, Bobby Nasution maupun aparat penegak hukum yang menangani proyek lampu pocong yang gagal itu harus transparan kepada masyarakat, sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi.
“Walikota Medan Bobby Nasution maupun aparat hukum harus transparan jangan ditutup-tutupi dan tegas terhadap kontraktor yang belum mengembalikan uang yang sudah dibayarkan oleh Pemko Medan ke kas negara, proses pengembalian uang senilai 21 Miliar tersebut harus di sampaikan ke publik sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya, sudah dikembalikan atau belum, apabila belum dikembalikan maka Pemko Medan harus melakukan upaya paksa”, ungkap Ade.
“Jika sudah terealisasi Pengembalian uang negara senilai Rp. 21 Miliar oleh kontraktor kepada Pemko Medan bukan berarti persoalan selesai, pihak kontraktor juga harus membongkar dan membersihkan proyek lampu pocong yang gagal itu karena dinilai merusak keindahan kota Medan,” lanjutnya.
Sementara itu menurut Roby, saat ini penampakan deretan lampu jalan yang disebut warga Medan sebagai lampu pocong masih banyak terlihat berdiri kokoh dibeberapa ruas jalan
kota Medan, namun tidak menyala sebagaimana fungsinya, tetapi tidak kunjung dibongkar.
“Tak berfungsi, tapi tak juga dibongkar, bikin jelek kota medan, ini ada apa? wajar rasanya timbul kecurigaan dan berbagai pertanyaan tentang status penyelesaian masalah lampu pocong ini”, imbuh Roby.
Sesuai informasi yang berhasil dihimpun redaksi, bahwa proyek “lampu pocong” tersebut dibangun dibeberapa ruas jalan di kota Medan seperti di jalan Gatot Subroto, Jalan Sudirman, Jalan T.Imam Bonjol, Jalan Putri Hijau, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Juanda, dan Jalan Suprapto, dan mulai dikerjakan sejak 2022.
Namun hingga tahun anggaran berakhir, proyek tersebut tak rampung. Wali Kota Medan, Boby Nasution kemudian memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan, setelah pemeriksaan, Boby menyebut proyek tersebut sebagai proyek gagal, kemudian meminta anak buahnya menagih uang yang sudah dibayarkan dan membongkar banngunan lampu tersebut kepada kontraktornya.(RBB)
Komentar