Lintas Sumut | Asahan –
Unit Jatanras Polres Asahan kembali mengamankan residivis Curat (Pencurian dengan Pemberatan), Rabu (6/3/24).
Kali ini sasaran kawanan maling yaitu Kantor Pengacara Zulham Rany, SH dijalan Diponegoro No 321 Kisaran, (27/2/24) sekira pukul 08.00 Wib.
Atas kejadian tersebut pelapor selaku korban merasa keberatan dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan untuk menuntut pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Berdasarkan informasi dari masyarakat ada seseorang yang akan menjual 1 (satu) unit Laptop merk Acer, mendapat informasi tersebut personil Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan 1 satu) orang laki-laki bernama (MIH) beserta 1 (satu) buah laptop merk Acer warna putih yang ada padanya.
Setelah dilakukan pengecekan bahwasanya laptop tersebut merupakan laptop milik korban yang dilaporkan telah di curi, kemudian keterangan dari (MIH) bahwa laptop tersebut diperolehnya dari (IZ) alias SIIS alias ZUL kemudian terhadap (IZ) alias SIIS alias ZUL diamankan dan berdasarkan keterangan dari (IZ) alias SIIS alias ZUL bahwasanya ianya memperoleh laptop tersebut dari (AM) alias ENGKOL.
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap (AM) alias ENGKOL, dan dari hasil interogasi terhadap (AM) alias ENGKOL mengakui bahwasanya telah melakukan pencurian di kantor Pengacara tersebut.
Selain Laptop, akibat pencurian tersebut korban juga kehilangan uang sebanyak Rp. 10.000.000. (Abib)
Komentar