oleh

FIFGROUP Sibolga Klarifikasi Pemberitaan

Lintas Sumut | Medan –

Terkait pemberitaan dengan judul “Ngaku Oknum FIF, Septor Pegawai RRI Dibawa Kabur”, Rabu (10/8/22). Perusahaan pembiayaan FIFGROUP Sibolga memberikan hak jawab atau klarifikasi ke Redaksi Lintassumut.com tertanggal 24 Agustus 2022 melalui email dan WhatsApp Redaksi.

Adapun klarifikasinya, Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pemberitaan tentang FIFGROUP. Kami memaklumi tugas jurnalis dalam menjalankan fungsinya sebagai kontrol media seperti diatur dalam UU Pers. No.40 Tahun 1999. Sebagai perusahaan yang menjalankan pelayanan publik, kami juga berusaha untuk senantiasa terbuka terhadap evaluasi dan masukan pers.

Baca Juga :  Wakil Bupati Simalungun Sambut Kunker DPRD Sumut.

Menurut Kepala Cabang FIFGROUP Sibolga, Berry Dolly dalam suratnya menjelaskan terkait pemberitaan tersebut tidak benar dan tidak melalui konfirmasi cover both sides dan ada beberapa poin yang perlu diklarifikasi.

Selanjutnya dijelaskan, atas nomor kontrak 276000032522 dengan nama pemilik kontrak Amar Khan tercatat sebagai pembiayaan sepeda motor baru PCX160 CBS dengan nomor polisi BB 2498 NQ. Dari data yang dimiliki oleh FIFGROUP Cabang Sibolga, terjadi keterlambatan pembayaran angsuran selama 90 hari, sehingga cabang melakukan penagihan kepada customer.

Baca Juga :  Wakili Kabupaten Simalungun Ikuti Lomba Kampung Bebas Narkoba Tingkat Polda Sumut.

Namun, saat dilakukan penagihan, cabang melihat ada itikad kurang baik dalam penyelesaian kewajiban customer, sehingga cabang melakukan pengamanan unit dan menginformasikan bahwa customer bisa melakukan penebusan serta penyelesaian tunggakan untuk bisa mendapatkan unitnya kembali.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
100 %

Komentar