Lintas Sumut.com | Medan, Irawan Alias Asiong (57) yang dikenal sebagai pengusaha Kopi Kok Tong, Selasa (5/5/2020), dalam persidangan teleconference di Ruang Cakra 3 PN Medan, dituntut pidana 1,5 tahun
Berita Utama
Topik: Hukum Pidana
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

