Lintas Sumut | Asahan –
Ntah apa yang ada dipikiran tiga sekawan ini, peras Kepala Desa, 1 advokad berinisial JI (48) serta 2 wartawan berinisial GB (45) dan BM (41) ditangkap unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Asahan, Sabtu (1/5/21) sekira pukul 12.30 Wib.
Informasi yang dihimpun kru Lintassumut.com, pada bulan April 2021 lalu, ketiga pelaku memasukkan surat somasi atau teguran tentang penggunaan anggaran dana desa tahun 2020 ke Kantor Desa yang ada di Kecamatan Pulau Bandring.
Selanjutnya, pelaku menghubungi Misgianto selaku Kepala Desa Bunut Seberang untuk melakukan pertemuan dengan 10 orang Kades lainnya di Balai Desa. Kemudian ketiganya mengancam akan melanjutkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian dan kejaksaan.
Agar tidak dilanjutkan, para pelaku meminta uang sebesar Rp. 10.000.000, setelah negosiasi terjadi kesepakatan 10 Kades memberikan uang Rp. 3.000.000 sebagai panjar dari 10 juta rupiah yang diminta.
Mendapat informasi tersebut, Unit Tipidkor Polres Asahan langsung bergerak menuju Balai Desa Bunut Seberang dan berhasil mengamankan ketiga tersangka serta barang bukti.
Komentar