Lintas Sumut | Asahan –
Terkait adanya informasi dua warga Desa Simpang Empat Asahan berinisial ES (55) dan istrinya NS (50) terpapar Covid 19. Pemkab Asahan gelar konfresi pers, Selasa (7/4) sekira pukul 09.30 Wib.
Pemkab Asahan melalui juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid 19 Kab. Asahan, Rahmat Hidayat Siregar menjelaskan bahwa pasien yang merupakan anggota DPRD Sumatera Utara itu masuk dalam kategori pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19. Status tersebut diberikan setelah pemeriksaan dengan menggunakan Rapid Test.
“Dari hasil Rapid Test, mereka dinyatakan positif PDP dan sudah dirujuk ke Medan”, ujarnya.
ES merupakan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Masih menurutnya, pasien sebelumnya memiliki riwayat perjalanan dari Jakarta sekitar dua minggu lalu. Setibanya di Kisaran, pasien memeriksakan kesehatannya.
baca sebelumnya : 1-lagi-anggota-dprd-sumut-dan-istri-terinfeksi-covid-19/
Akan tetapi pada saat itu, pasien tidak memiliki gejala klinis dan dinyatakan negatif. Dengan demikian, pasien masuk dalam kategori orang dalam pemantauan (ODP) selama 14 hari.
“Pada proses pemantauan tersebut, pasien merasakan kurang enak badan. Kemudian memeriksakan dirinya kembali ke RSUD H Abdul Manan Simatupang Kisaran”, ungkap Rahmat.
Dari hasil pemeriksaan dengan menggunakan Rapid Test sebanyak 2 kali, keduanya dinyatakan positif PDP.
“Jadi bukan positif Corona. Karena yang berhak menyatakan positif atau tidak, bukan kita, tapi rumah sakit”, jelasnya.
Saat ini pasien telah dirujuk ke RS Martha Friska di Medan untuk pengobatan. (Red)
Komentar