Lintassumut | Langkat. – Setelah hampir 5 bulan menjalani hukuman, bernama Edi Arihta Sitepu alias Doyok (37) yang dituduh atas kasus pencurian Handphone merek Oppo A37 dan uang akhirnya dapat
Ucapan Terimakasih Kepada Hakim PN Stabat Karena Terdakwa Doyok Telah Divonis Bebas
Lintassumut | Langkat. – Setelah hampir 5 bulan menjalani hukuman, bernama Edi Arihta Sitepu alias Doyok (37) yang dituduh atas kasus pencurian Handphone merek Oppo A37 dan uang akhirnya dapat
Berita Utama
Topik: Doyok Divonis Bebas Oleh Hakim PN Stabat
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

