oleh

Nelayan di Barus Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu, Sejumlah Barang Bukti Disita

Lintassumut.com, Tapteng | Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah menangkap seorang nelayan berinisial ST (30), warga Dusun III Desa Pasar Terandam, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP M Alan Haikal melalui Kasat Narkoba AKP J. Munthe menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat itu, personel Polsek Barus menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terlapor.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ST di sebuah rumah yang berada di Dusun II Desa Kedai Gadang, Kecamatan Barus, sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga :  Wali Kota Tanjungbalai Lantik 16 Pejabat, Tekankan Kinerja dan Inovasi

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di beberapa lokasi di dalam rumah. Di ruang tengah lantai satu, polisi menyita satu unit telepon seluler iPhone warna putih, satu unit telepon seluler Oppo warna hitam, serta sebuah kantong kulit hitam yang berisi timbangan digital berwarna silver-hitam.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar di lantai dua. Di lokasi tersebut ditemukan satu botol alat hisap (bong) ukuran kecil, satu kaca pirex berisi sisa bakaran sabu, serta satu buah mancis warna kuning.

Sementara itu, di area kandang ayam milik terlapor, petugas kembali menemukan barang bukti berupa satu botol minuman kemasan yang berisi plastik klip sedang berisi lima paket kecil sabu. Polisi juga menemukan satu botol bong ukuran sedang, satu timbangan digital warna hitam, serta kantong plastik putih berisi plastik klip besar yang memuat lima paket kecil sabu dan puluhan plastik klip kosong berukuran kecil.

Baca Juga :  Pelindo Regional 1 Mengadakan Pelatihan Safety Awareness untuk Perkuat Budaya Keselamatan Kerja

Selanjutnya, ST beserta seluruh barang bukti diserahkan oleh personel Polsek Barus kepada Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ST dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka. (Ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar