oleh

Pernah Tinggal Dirumah Korban Rudi Curi HP, Ditangkap TEKAB Sat Reskrim Polres T.Balai

Tersangka

LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI

Tersangka Rudi Chandra Siregar (RCS) alias Rudi, 51, wiraswasta, warga Pelabuhan, Kel. Padang Matinggi Kec. Bilah Hulu Kota Rantau Prapat Kab. Labuhan Batu, yang melakukan pencurian dan peemah tinggal dirumah korban, terpaksa diperiksa intensif pihak Kepolisian Resor Tanjung Balai, gara-gara melanggar pasal 363 subs 362 KUHPidana, Minggu (14 juni 2020) sekitar pukul 11.30 Wib.

” Korban pencurian, warga Jalan Syehch Ismail Abdul Wahab No 6 Link. II Kel. Perwira Kec. TB-Selatan kota Tanjung Balai merasa keberatan, maka resmi melaporkan ke Mako Polres Tanjung Balai sesuai laporan polisi nomor : LP / 137/ VI / 2020 / SU / T.Balai tanggal 13 juni 2020 “, Terang Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Waka Polres Kompol H Jumanto SH MH, Senin (16/6) diruang kerjanya.

Dikatakannya, dari tersangka Rudi, Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, berhasil menyita barang bukti berupa : Kotak Handphone merk OPPO A5 warna putih, Kotak handphone merk VIVO Y15 warna hitam dengan dan Handphone merk Nokia warna hitam

Baca Juga :  ‎703 PRAJURIT, GETARKAN DERMAGA BELAWAN: TNI KUAT BERSAMA RAKYAT

AKBP Putu Yudha Prawira mengaku, kejadian berawal hari jumat tanggal 05 juni 2020 sekira pukul 24:00 wib di jln . Syehch Ismail Abdul Wahab No.06 Link. II Kel. Perwira Kec. TB-Selatan kota Tanjung Balai saat korban Tania Fransiska ngecas HP android merk Oppo A5, dan Indah Sari meletakkan HP Android nerj Vivo Y15 ditempat tidur dan terlelap hingga pagi, Jelasnya.

Namun, saat pagi dini hari Tania Fransiska terbangun dari tidur dan melihat HP OPPO A5 miliknya yang di Cas sudah tidak ada lagi ditempat, hingga mengalami kerugian Rp. 4.900.000,- lalu membangunkan Indah Sari yang juga kehilangan HP Androit Vivo Y 15 miliknya,” Merasa keberatan akhirnya keduanya membuat pengaduan resmi ke Polres Tanjung Balai “, Ucapnya.

Foto Barang bukti

AKBP Putu Yudha Prawira menambahkan, mendapat laporan masyarakat Personil TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai yang di pimpin oleh Perwira Pengendali (PADAL) melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga mendapat informasi dari pihak korban bahwa no HP korban yang hilang setelah dilacak dan ditelpon, ternyata masih di gunakan oleh tersangka.

Baca Juga :  ‎BANGUN GENERASI UNGGUL, KODAERAL I DUKUNG PELUNCURAN EKSTRAKURIKULER KKRI DI BELAWAN

Tanpa menunggu lama, petugas bekerja sama dengan korban, melacak / menghubungi kembali teraangka Rudi yang pernah tinggal di rumah sikorban. Alhasil mengetahui dimana keberadaan tersangka.

” Minggu, sekira pukul 11:00 Wib Team Khusus Anti Bandit Sat Reskrim Polres Tanjung Balai bersama dengan pihak korban mendapat informasi bahwa keberadaan tersangka berada di penginapan Sitinjak di jln Jend. Sudirman Km 7, Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar kota Tanjung Balai dan berhasil mengamankan tersangka serta membawa ke Mako guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.(Ambon/Roby)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar