Lintassumut.com, Tapteng | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Lingkungan I, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial MSS (47), seorang nelayan yang berdomisili di Lingkungan I, Kelurahan Sarudik, serta HP (32), karyawan swasta yang tinggal di Lingkungan II, Kelurahan Sarudik.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di rumah MSS. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Operasional (Opsnal) Satresnarkoba Polres Tapteng melakukan penyelidikan di lokasi.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Resnarkoba AKP Johannes Munthe, S.H., menjelaskan bahwa tim yang dipimpin Ipda Kasmin Nadeak, S.H., kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua pria tersebut di dalam rumah.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Kasmin Nadeak, S.H., bersama anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas bergerak cepat dan melakukan penggerebekan hingga berhasil mengamankan dua pria di dalam rumah tersebut,” ujar AKP Johannes Munthe.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dari HP. Sementara dari MSS, polisi menyita delapan paket sabu beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan sembilan paket sabu dengan berat bruto 1,25 gram. Selain itu, petugas menyita lima plastik klip bening berisi nominal harga sabu, tiga sendok sabu yang terbuat dari pipet, satu timbangan digital berwarna perak, serta satu unit ponsel merek Oppo berwarna biru.
Barang bukti lainnya berupa satu kotak hijau berisi 65 kaca pirex, satu kotak hijau berisi 30 jarum suntik, tiga bungkus plastik klip bening kosong, satu gunting, serta uang tunai sebesar Rp755.000 yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan narkotika.
Saat ini, kedua pria tersebut bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Tapteng juga melakukan pengembangan guna menelusuri dugaan jaringan pemasok narkotika, melengkapi berkas perkara, dan memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Tapanuli Tengah mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Warga yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dapat melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center 110.(ded)







Komentar