Lintassumut.com, Tapteng | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja di Kecamatan Barus Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Keduanya masing-masing berinisial DSS (43), warga Desa Sihorbo, dan RGR (48), warga Desa Pananggahan. Mereka diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (15/9/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Narkoba AKP J. Munthe, SH membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Petugas berhasil mengamankan tersangka DSS di sekitar area pondok dekat gereja di Sihorbo,” ujar AKP J. Munthe.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus narkotika jenis ganja yang dibalut plastik warna hijau dengan berat bruto 73,55 gram serta satu unit telepon seluler.
Dari hasil interogasi awal, DSS mengaku memperoleh ganja tersebut dari RGR. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 22.10 WIB berhasil mengamankan RGR di Dusun III, Desa Pananggahan.
Dari tangan RGR, petugas menyita uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
“RGR merupakan residivis dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Menurut pengakuannya, pasokan ganja tersebut diperoleh dari seorang pria bermarga Nasution di wilayah Panyabungan,” kata Kasat Narkoba.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ded)







Komentar