Lintas Sumut | Tanjungbalai
Laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp1,1 Milyar di Polres Tanjungbalai mengendap.
Kinerja Polres Tanjungbalai dianggap lemah dalam menyikapi laporan atau pengaduan masyarakat. Sebagaimana yang dialami Jooe Tjang seorang warga Tanjungbalai yang menjeadi korban penipuan.
Korban sudah membuat laporan resmi ke Polres Tanjungbalai sejak April 2025 atas perkara penipuan uang senilai Rp1,1 Milyar yang dialaminya ke Polres Tanjungbalai. Sejak resmi melapor dirinya sudah diperiksa bersama beberapa saksi lainnya.
Namun sudah enam bulan laporan korban tidak menunjukkan perkembangan positif, padahal menurut korban penyidik Polres Tanjungbalai telah memeriksa terlapor So Huan dan istrinya Julianty. Kedua pasutri ini sudah diperiksa dan mengaku ada menerima uang Rp1,1 Milyar dari Joe Tjang dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut kepada korban.
Menanggapi hal itu Ketua Komite Mahasiswa Pemuda Aktivis Kita Tanjungbalai (Kompak) Ramadhan Batubara bereaksi dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami korban.
“Sudah enam bulan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,1 Milyar ini tanpa status yang jelas. Kita menduga adanya indikasi suap yang dilakukan pihak terlapor kepada oknum penyidik Polres Tanjungbalai sengaja mengendapkan kasusnya” ungkap Ramadhan.
Salah satu bukti beberapa kali pihak pelapor meminta kepada penyidik agar menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) namun tak kunjung diberikan,”ujar Ramadhan.
Terkait mengendapnya Laporan Polisi Nomor : LP/B/88/IV/2025/SPKT/Polres Tanjungbalai tanggal 30 April 2025 terkait tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp1,1 Milyar, Kompak akan menyurati Propam Polda Sumut, Kapolda Sumut, Kapolri, Propam Polri, Kompolnas, Komite Reformasi Polri dan Komisi III DPR RI.
“Untuk mendesak dan memeriksa kinerja oknum penyidik Polres Tanjungbalai yang menangani perkara ini terkait dugaan adanya suap dalam penanganan kasus yang sudah enam bulan mengendap tanpa ada kepastian hukum.
Sebab sudah beberapa kali pihak pelapor meminta kepada oknum penyidik berinisial S Siburian untuk menyerahkan SP2HP namun oknum penyidik selalu beralasan namun SP2HP tak kunjung diberikan,”tegas Ramadhan Batubara.
Ramadhan menegaskan akan melaporkan oknum penyidik berinisial S. Siburian ke Propam Polda Sumut. “Oknum penyidik nakal seperti ini harus dilaporkan karena diduga kuat terlibat mengendapkan kasus ini dan kita minta Propam Polda Sumut memeriksa dsn segera mencopot jabatannya. Sebab jika oknum polisi nakal seperti ini dibiarkan bisa hancur negara ini.
Sudah enam bulan tak jelas penanganan kasusnya, seharusnya So Huan dan Julianty sudah ditetapkan tersangka karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan,”,tegas Ramadhan. (RPS)







Komentar