oleh

Hari Ini, DKPP Periksa Bawaslu dan KPU Kota Sibolga Di Pandan

Selain itu Teradu I diduga masih
memiliki hubungan kekerabatan dengan Anggota PPK Kota Sibolga serta 2 (dua) orang Staf Teknis Pilkada di Sekretariat KPU Kota Sibolga dan para Teradu diduga membocorkan soal dan/atau kunci jawaban seleksi tertulis kepada Calon Anggota PPS selama Seleksi Pemilihan PPS berlangsung.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga :  Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang Keluarkan 7 Himbauan Kamtibmas untuk Masyarakat dan Wisatawan

Rencananya, sidang pemeriksaan akan digelar di Kantor KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, Jl. Marison No.7, Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan Protokol Kesehatan untuk Pencegahan Covid-19.

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno menjelaskan bahwa agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu, juga pihak Terkait dan Saksi-saksi yang akan dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima (5) hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” katanya.

Baca Juga :  Bupati Simalungun Bahas Kemajuan Masjid Agung Al-Munawwaroh Bersama Pengurus

Bernad menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media Sosial milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” tutupnya.(DP)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar