LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI
Sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Kota Tanjungbalai menggelar aksi unjukrasa (Unras) didepan kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjung Balai, jalan Jend. Sudirman, Kel Pahang, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Selasa (15/12/2020) sekitar pukul 10.50 Wib.
Aksi Unras yang digelar Forum Masyarakat Peduli Kota Tanjung Balai terkait dugaan Tim pasangan Calon No urut 03 yang melakukan kecurangan pada pelaksanaan Pemilukada Kota Tanjung Balai pada 9 Desember 2020 yang lalu.
Dengan membawa alat pengeras suara, Spanduk 5 lembar yang bertuliskan, Forum Masyarakat Peduli Kota Tanjung Balai mendesak Tim Sentra Gakkumdu (Bawaslu-Polres dan Kajari TBA) untuk memproses pelaku dugaan pemberian uang (Money Politic) untuk memilih Paslon Syahrial-Waris No urut 03
Selain itu Spanduk juga bertuliskan, Pilkada Kotor = Orang Munafik dan Pilkada Bersih = Hati Nurani Bersih.
Tidak itu saja, spanduk lain bertuliskan, Gakkumdu harus adil, jangan memihak, cukup jari kita yang kotor bukan pelaksanaan Pilkadanya. Usut tuntas pihak-pihak pemberian uang Pilkada Tanjung Balai serta Tindak dan Pidanakan proses Kepling yang tertangkap tangan melakukan Money Politic.
Indra Mingka sebagai koordinator aksi mengatakan, Kaburnya penanganan Penangkapan 6 Orang warga kelurahan Matahalasan oleh Aparat Kepolisian Polsek Tanjung Balai Utara yang terindikasi melakukan tindak Pidana, Pemilu yang ditangani Sentra Gakumdu Bawaslu Kota Tanjungbalai, Jelasnya.
Lanjutnya, Kabur penanganan Pengaduan dugaan bagikan uang kepemilih mantan Kepling Lingkungan I, Kelurahan Bunga Tanjung berinisial S yang dilaporkan ke Gakkumdu Tanjungbalai oleh Surya Indra Lesmana pada Selasa tanggal 8 Desember 2020 lalu, Ucapnya
Indra Mingka mengaku, Lemahnya pemantauan, penyelidikan, penyidikan dan penindakan yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Tanjungbalai, Polresta Kota Tanjungbalai dan Kejaksaan Negeri Kota
Tanjungbalai terhadap isu-isu yang berkembang bahwa dugaan Tim Pemenangan Pasangan Calon Syahrial dan Waris Thalib nomor urut 03 menggunakan Kepala Lingkungan (Kepling), pengurus Partai dan oknum-oknum untuk terlibat dalam pemberian uang kepada masyarakat agar memilihnya pada Pelaksanaan Pemilu PILKADA Kota Tanjungbalai tanggal 09 Desember 2020.
Sambil melakukan orasi dan memberikan Statement / selebaran Indra Mingka meminta kepada pihak Bawaslu untuk menerima kami agar kami tahu sampai mana kasus tentang money politik yang dilakukan oleh paslon No 03 Pasangan Syahrial – Waris Tholib.
Sementara pihak Bawaslu Kota Tanjungbalai Ihsan Lubis menyampaikan bahwa, seluruh pimpinan kami lagi berada di Medan, jadi yang berada disini tidak bisa mengambil keputusan.” Pimpinan kami sedang dimedan menghadiri sidang kode etik “, Ucapnya menutup.
Setelah mendengar penjelasan dari pihak Bawaslu Kota Tanjung Balai, akhirnya Massa yang jumlah puluhan orang membubarkan diri dengan aman dan tertib.(Roby)
Komentar