oleh

Tiga ABK WNI Diduga Terlibat Penyelundupan Manusia, Imigrasi Tanjungbalai Asahan Lakukan Pra-Penyidikan

Lintas Sumut | Tanjungbalai

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan tengah melakukan proses pra-penyidikan terhadap tiga anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyelundupan manusia.

Ketiga ABK tersebut masing-masing berinisial S (27) yang berperan sebagai nahkoda atau tekong, AS (25) sebagai juru masak, serta G (25) sebagai kuanca. Mereka diamankan saat melintas masuk ke wilayah perairan Indonesia dari Malaysia.

Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian, Willy, menyampaikan bahwa ketiganya diserahkan oleh pihak Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Asahan kepada Kantor Imigrasi pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.

“Pada saat pelimpahan, turut diserahkan barang bukti berupa satu unit kapal, enam Kartu Tanda Penduduk (KTP), tiga paspor, serta dua Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang tertuang dalam Berita Acara Serah Terima,” ujarnya dalam kegiatan press release.

Saat ini, kapal tersebut dititipkan di dermaga LANAL Tanjung Balai Asahan, sementara proses pendalaman kasus terus berlangsung.

Imigrasi melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian tengah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi guna memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga ABK tersebut.

Baca Juga :  Warga Resah, Aktivis Desak Pemkab Tindak Tegas Karaoke Pandan

Proses ini masih berada pada tahap pra-penyidikan dan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila unsur pidana telah terpenuhi.

Berdasarkan hasil sementara, ketiga ABK tersebut diduga melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling). Ancaman hukuman untuk pelanggaran tersebut berupa pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Selain itu, pihak Imigrasi juga menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Koordinasi lintas instansi, khususnya dengan Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Asahan, terus dilakukan guna memastikan seluruh rangkaian proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian, Willy, juga menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas praktik penyelundupan manusia yang kerap merugikan masyarakat, khususnya para pekerja migran Indonesia.

Baca Juga :  Operasi Gabungan TNI AL dan Imigrasi Gagalkan Penyelundupan PMI Non Prosedural

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi oknum yang mencoba mengambil keuntungan dari praktik ilegal seperti ini. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan profesional,” ujarnya.

Imigrasi juga memastikan bahwa para pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban dalam kasus ini tetap mendapatkan perlindungan, termasuk pendataan dan koordinasi dengan instansi terkait untuk proses pemulangan ke daerah asal.

Lebih lanjut, pihak Imigrasi membuka ruang bagi media untuk terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.

Sinergi antara aparat penegak hukum dan insan pers diharapkan dapat terus terjalin guna menciptakan pemberitaan yang akurat, berimbang, serta tetap mengedepankan etika jurnalistik.

Hingga saat ini, proses pra-penyidikan masih terus berlangsung, dan pihak Imigrasi akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik apabila terdapat peningkatan status perkara ke tahap penyidikan. (RBB)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar