oleh

1.227 Orang Narapidana Binjai Dapat Remisi Di Hut RI Ke 75

Lintas Sumut | Binjai –

Sehubungan dengan perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75, pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai berikan potongan masa hukuman atau remisi kepada 1.227 orang wargabinaan.

Wali Kota Binjai, H Muhammad Idaham, mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai, di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.72, Limau Mungkur, Binjai Barat, Kota Binjai, Senin (17/8) Sekira pukul 11.30 WIB.

Remisi ini diberikan kepada 1.227 orang wargabinaan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia PAS.922.PK.01.01.02 Tahun 2020 dan PAS.926.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2020 kepada narapidana dan anak pidana.

Baca Juga :  Pemkab Simalungun Resmi Berangkatkan Jamaah Calhaj Menuju Tanah Suci Tahun 2026

Kemudian Wali Kota Binjai, H Muhammad Idaham, yang didampingi Kalapas Maju Amintas Siburian, untuk melihat penyerahan wargabinaan yang menerima remisi sebanyak 1.227 orang.

Pemberian remisi kepada wargabinaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-75 tahun.

Baca Juga :  Majelis Hakim Kabulkan Prapid Famoni Gulo, Polisi Diminta Lanjutkan Penyelidikan Kasus Pengeroyokan

Penyerahan wargabinaan yang mendapat remisi di isi dengan hiburan menyanyikan lagu kemerdekaan dengan penuh semangat.

Kalapas Maju Amintas Siburian kepada wartawan berharap remisi ini dapat membuat wargabinaan turut menyemarakan hari kemerdekaan Indonesia. “Potongan masa hukuman yang diperoleh wargabinaan Lapas Binjai mulai dari sebulan sampai 6 bulan,” ujarnya (Rahmad).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar