Lintas Sumut | Jakarta –
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, meninggal dunia setelah terinfeksi Covid 19.
Hal itu dikatakan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/8) sore. “Benar, meninggal karena Covid-19,” ujarnya.
Ia meninggal di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro, Jakarta, pada pukul 11.00 WIB.
Diketahui, selain karena Covid-19, Fedrik juga meninggal karena mengalami komplikasi penyakit gula.
Fedrik Adhar merupakan JPU yang menuntut dua terdakwa pelaku penyiraman penyidik KPK Novel Baswedan.
Dalam tuntutannya saat itu, dua pelaku, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.
Sejumlah pihak pun menyesalkan tuntutan tersebut karena dianggap terlalu ringan.
Menurut informasi yang dihimpun, Fedrik mengawali karier sebagai jaksa dari Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, pada 2013. (Red)







Komentar