Lintas Sumut |Pematangsiantar
Persidangan kasus keterangan palsu yang dituduhkan kepada terdakwa Henny Lee (48) terus bergulir di Pengadilan Negeri Pematangsiantar. Agenda persidangan Kamis (18/6/2026) mendengarkan surat tuntutan jaksa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Santoso menuntut terdakwa selama 6 bulan penjara. Terdakwa dipersalahkan jaksa melanggar pasal 373 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut tim pengacara Henny Lee, dari kantor hukum Elang Timur Irwansyah Putra SH MKn CFAS di dampingi beberapa rekannya tuntutan tersebut jelas memperlihatkan ada keragu raguan jaksa.
“Kenapa ada keraguan,dalam dakwaan jaksa terlihat tegas tapi setelah persidangan bergulir jaksa menjadi ragu. Ancaman hukuman dalam pasal yang didakwakan adalah 7 tahun, tapi setelah proses persidangan hanya menuntut 6 bulan,” jelas Irwansyah pada wartawan usai persidangan.
Selanjutnya, tim pengacara akan menyusun nota pembelaan (pledoi) dan majelis hakim akan membuka kembali persidangan pada Selasa (30/6/2026) mendatang.
Sebelumnya diketahui, Henny Lee telah didakwa jaksa dalam tuduhan memberikan keterangan palsu yang mengakibatkan kerugian korban Hj Andi Tantri Awaru. Korban tidak bisa mengeksekusi perkara perdata No. 1/Pdt.G/2023/PN Pms tanggal 06 Juni 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara No. 436/Pdt/2023/PT MDN tanggal 16 Agustus 2023 Jo. Putusan Kasasi No. 1116 K/Pdt/2024.
Alasan jaksa menuntut 6 bulan, karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan terdakwa mengakui perbuatannya.
Irwansyah menilai alasan jaksa menyebut terdakwa mengakui perbuatannya sangat tidak tepat.
“Jika terdakwa mengakui perbuatannya, maka proses persidangan dalam KUHAP baru ada istilah pengakuan bersalah, dan proses persidangan dilakukan lebih cepat. Faktanya, proses persidangan telah berlangsung sejak ” jelasnya.
Tim pengacara menilai, surat dakwaan, surat tuntutan dan juga pertimbangan hukum jaksa sangat mengada-ada dan dipaksakan.







Komentar