Lintas Sumut | Medan –
Polsek Medan Kota Polrestabes Medan menorehkan prestasi dalam mengungkap kasus kejahatan di wilayah hukumnya. Hal tersebut terbukti dengan kejadian yang berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Busi Kelurahan Sitirejo 1 Kecamatan Medan Kota ada satu orang laki laki yang di duga menjadi bandar judi togel.
Dalam penglihatan LintasSumut pada keterangan pers release yang disampaikan oleh Kapolsek Medan Kota Kompol Riki Ramadhan SIK MH melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin SIK SH MH, Jumat (24/7) Sekitar pukul 10.15 Wib.
Team Resmob Polsek Medan Kota telah berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti. Diantaranya terdapat 2 ( dua ) buah Hp berisi nomor pesanan togel, 4 ( empat) buah rekapan di kertas, Uang Rp.540.000,- ( lima ratus empat puluh ribu rupiah ), pada hari Senin (20/7), Sekitar pukul 21.00 Wib.
Mengetahui hal tersebut dengan sigap, kemudian personel Team Resmob Polsek Medan Kota dibawah kepemimpinan Iptu Ainul Yaqin SIK SH MH selaku Kanit Reskrim Polsek Medan Kota bergerak mengarah ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penggeledahan serta penangkapan terhadap pelaku kejahatan yang diduga sebagai bandar judi togel.
Adapun barang bukti tersebut di temukan langsung dari tangan tersangka yang berinisial SS (47), warga Jln Brigjend Katamso Medan.
Berdasarkan keterangan dari Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin bahwa tersangka telah mengakui dirinya adalah sebagai bandar judi togel yang sudah di jalankannya selama satu Minggu.
Kemudian tersangka beserta Barang Bukti diboyong ke Mapolsek Medan Kota untuk diproses lebih lanjut guna dilakukan penyidikan serta pengembangan agar dapat dilimpahkan ke JPU”, terang Iptu Ainul. (Rahmad)
Komentar