LINTAS SUMUT | ASAHAN
Rangkap jabatan di lingkungan pemerintahan desa kembali menjadi sorotan. Kali ini, Pemuda Kreatif Sei Apung mempertanyakan jabatan seorang perempuan yang disebut menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Desa Pematang Sei Baru sekaligus Bendahara Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola pemerintahan, terutama menyangkut profesionalisme, transparansi, dan potensi konflik kepentingan.
Perwakilan Pemuda Kreatif Sei Apung, Raja Azwan, mendesak Kepala Desa Sei Apung segera mengevaluasi jabatan bendahara yang bersangkutan. Menurutnya, rangkap jabatan yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun itu tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan dan pemeriksaan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Bagaimana mungkin seseorang bisa merangkap jabatan di dua desa sekaligus? Apalagi posisi yang diemban berkaitan langsung dengan keuangan dan pembangunan desa. Hal ini bukan hanya menimbulkan pertanyaan dari sisi prosedur, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat apabila tidak dikelola sesuai aturan,” ujar Raja Azwan, Jumat (23/10/2026).
Rangkap Jabatan Lintas Desa, Di Mana Pengawasan?
Bagi Pemuda Kreatif Sei Apung, persoalan ini bukan sekadar tentang siapa yang menduduki suatu jabatan. Lebih jauh, hal tersebut menyangkut integritas penyelenggaraan pemerintahan desa dan kepastian bahwa setiap jabatan dijalankan sesuai ketentuan, kewenangan, serta tanggung jawabnya.
Jabatan bendahara desa memiliki tanggung jawab penting dalam administrasi dan pengelolaan keuangan. Sementara itu, kepengurusan TP-PKK memiliki tugas tersendiri dalam menjalankan program pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga. Ketika satu orang disebut memegang kedua posisi tersebut di desa yang berbeda, publik berhak mempertanyakan dasar penugasan, status pengangkatan, serta kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku.
Jangan sampai persoalan rangkap jabatan ini dianggap sepele hanya karena selama ini berjalan tanpa keberatan terbuka. Pemerintahan desa tidak boleh dikelola berdasarkan kebiasaan, kedekatan, atau sekadar pertimbangan praktis, melainkan harus berlandaskan aturan dan prinsip akuntabilitas.
Namun demikian, kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus ditentukan berdasarkan regulasi yang secara spesifik mengatur kedua jabatan tersebut, dokumen pengangkatan, serta status kepegawaian atau kedudukan yang bersangkutan.
Jangan Berlindung di Balik Alasan Kekurangan SDM
Raja Azwan menilai, alasan keterbatasan sumber daya manusia, apabila digunakan untuk membenarkan rangkap jabatan, tidak semestinya menjadi pembenaran tanpa batas. Pemerintah desa seharusnya mencari solusi yang sesuai aturan, bukan membiarkan persoalan yang berpotensi mengganggu kepercayaan masyarakat terus berlarut-larut.
“Jangan sampai alasan kekurangan SDM atau alasan lainnya justru dijadikan pembenaran untuk mempertahankan kondisi yang patut dipertanyakan. Kalau memang tidak ada persoalan, jelaskan dasar hukumnya secara terbuka. Kalau ternyata bertentangan dengan aturan, harus segera diperbaiki,” tegasnya.
Menurutnya, transparansi merupakan langkah awal untuk menjawab keresahan masyarakat. Kepala Desa Sei Apung perlu memberikan penjelasan mengenai dasar pengangkatan bendahara yang bersangkutan, sementara instansi pembina pemerintahan desa di Kabupaten Asahan diharapkan melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Sebab, kepercayaan publik tidak cukup dijaga dengan pernyataan bahwa pemerintahan berjalan normal. Kepercayaan harus dibuktikan melalui kepatuhan terhadap aturan, keterbukaan informasi, dan kesediaan mengevaluasi kebijakan yang dipersoalkan masyarakat.
Desak Pencopotan, Siap Tempuh Jalur Resmi
Atas persoalan tersebut, Pemuda Kreatif Sei Apung mendesak Kepala Desa Sei Apung mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi dan, apabila terbukti tidak sesuai ketentuan, mencopot bendahara yang bersangkutan. Mereka juga meminta agar proses penunjukan pengganti dilakukan secara transparan dengan mempertimbangkan kompetensi dan persyaratan yang berlaku.
Di sisi lain, Raja Azwan mengingatkan bahwa persoalan ini tidak seharusnya dibiarkan menjadi polemik berkepanjangan. Klarifikasi terbuka dan pemeriksaan oleh instansi berwenang dinilai penting untuk memastikan apakah rangkap jabatan tersebut melanggar aturan atau tidak.
Pemuda Kreatif Sei Apung pun menyatakan siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi apabila tidak ada tindak lanjut dari pemerintah desa.
“Jika kepala desa tidak menindaklanjuti persoalan ini, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan segera melaporkan dan menyampaikannya secara resmi kepada dinas terkait, serta menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di jalanan,” tegas Raja Azwan.
Kini, perhatian tertuju pada sikap Kepala Desa Sei Apung dan Pemerintah Kabupaten Asahan. Apakah persoalan ini akan dijawab dengan klarifikasi dan pemeriksaan yang transparan, atau justru dibiarkan menjadi tanda tanya di tengah masyarakat?
Bagi Pemuda Kreatif Sei Apung, yang dibutuhkan bukan sekadar penjelasan normatif, melainkan langkah nyata untuk memastikan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan. Sebab, jabatan publik bukanlah ruang untuk mempertahankan kenyamanan, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (RBB)







Komentar