oleh

Polisi Tangkap Pencuri Televisi Di Desa Pasir Tuntung

Lintas Sumut | Labuhanbatu Selatan –

Personil Unit Reskrim Polsek Kota Pinang Polres Labuhanbatu Menangkap Seorang Penjahat Kambuhan (Residivis) Dari kediamannya, yang beralamat di Dusun Sumber Sari, Desa Pasir Tuntung, Kacamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, Minggu (5/7/2020), Sekira Pukul 02.00 Wib.

Residivis yang dibekuk Berinisial SBL alias Ipul (34) karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pada saat dilakukan penangkapan petugas turut mengamankan barang bukti 1 unit televisi hasil kejahatannya yang diambil dari Puskesmas Batu Ajo.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat Melalui Kasat Reskrim, AKP Parikhesit Saat Dikonfirmasi Oleh Wartawan Media Lintas Sumut Membenarkan penangkapan tersebut dan Kasat Juga Menyampaikan, pelaku berhasil diamankan usai menindaklanjuti laporan Tiurma Kalara br Sinaga dengan Laporan Polisi, nomor : LP/100/ Res.1.8/V/2020/SPKT/SU/LBS/SEKTA KOTA PINANG, tanggal 10 Mei 2020.

Baca Juga :  UMKM Pelindo Regional 1 Ikut Serta di Bazar Medan Coding Competition 2026

Selanjutnya, tim unit Reskrim Polsek Kota Pinang yang dipimpin Ipda Gunawan Sinurat meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan cek TKP diketahui pencurian 1 unit televisi layar datar merk Panasonic 32 inchi di Puskesmas Batu Ajo, masuk melalui lobang angin di atas jendela ruang staf yang dirusak pelaku.

Dari hasil lidik di lapangan dan interogasi saksi-saksi, diketahui pelakunya adalah Ipul warga Desa Pasir Tuntung dan selanjutnya pelaku dibekuk petugas dari rumahnya.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku merupakan residivis, sebelumnya pernah masuk penjara karena melakukan tindak pidana yang sama, masuk pada Juli tahun 2019 dan keluar pada Mei 2020,” AKP Parikhesit.

Baca Juga :  Pelindo Regional 1 Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118 Tahun 2026

Menurut Kasat, tersangka melakukan pencurian tersebut bersama seorang temannya bernama KH. Mereka melakukan pencurian dengan cara merusak lubang angin di atas jendela puskesmas menggunakan alat berupa linggis.

“Lalu kedua tersangka masuk melalui lubang angin tersebut, kemudian mencuri televisi layar datar yang menempel di dinding dengan menggunakan alat berupa obeng dan linggis,” sebut Kasat Reskrim.

Dari tidak pidana ini kita mengamankan barang bukti berupa 1 unit televisi layar datar merk Panasonic dari tersangka dan selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari tersangka KH, namun tidak ditemukan.
“Anggota masih melakukan lidik untuk mencari keberadaan pelaku KH” tutupnya.

 

(OCP)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar