LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI
Berbekal informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa diobjek perkara jln. Garuda Link II Kel. Beting Kuala Kapias Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai tepat nya didalam sebuah rumah sering terjadi tempat transaksi narkotika jenis shabu, Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai akhirnya berhasil mengamankan 1 (satu) orang TSK kasus Narkotika jenis Shabu, Sabtu (4 juli 2020), sekitar pukul 14.30 wib.
” Tersangka Saparuddin Tanjung, 44, Pedagang, beralamat dijalan Garuda, Link. II, Kel. Beting Kuala Kapuas Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, ditangkap personil sedang duduk di dalam rumahnya “, Terang Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Waka Polres Kompol H Jumanto SH MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Zulfikar SH, Minggu (5/7).
Dikatakan AKP Zulfikar SH, dari penangkapan tersebut Team Opsnal Unit II Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik besar klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 64,75 (enam puluh empat koma tujuh puluh lima) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,51 (nol koma lima puluh tiga) gram, Uang Rp. 840.000,-, 1 (Satu) unit timbangan elektrik, 1 (Satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam, 2 (bungkus) bungkus Ball Pack plastik kecil klip transparan kosong dan 1 (satu) buah Dompet warna putih.

Lanjut AKP Zulfikar SH, keberhasilan penangkapan tersangka Sapar, tak terlepas dari adanya laporan dari masyarakat yang layak dipercaya, mengatakan bahwa di jln. Garuda Lk II Kel. Beting Kuala Kapias Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai tepat nya didalam sebuah rumah sering terjadi tempat transaksi narkotika jenis shabu.
Berbekal informasi tersebut Kata AKP Zulfikar SH lagi, Team Opsnal Unit 2 Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB.Harianja melakukan penyelidikan dan pengembangan dilapangan, Ucapnya.
Ia mengaku, Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP untuk melakukan penggerebekan dan penangkapan dirumah tersebut.
” Saat akan diamankan TSK sedang duduk didalam sebuah kamar dan dihadapannya ada / ditemukan sebungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal putih, diduga Narkotika jenis shabu.
Kemudian petugas melakukan menginterogasi dan TSK menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya barang bukti dan TSK di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.
” Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 dari UU RI No 35 Thn 2009 tentang Narkotoka dengan ancaman paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati “.
AKP Zulfikar SH menambahkan, Kita berharap, kerja sama seluruh stakeholder, termasuk Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Tanjung Balai untuk membantu memberantas peredaran gelap Narkoba serta membuat efek jera kepada para pelaku, kurir dan Bandar nya “, Imbuh Kasat Res Narkoba AKP Zulfikar SH menutup.
(Roby)







Komentar