oleh

Kejar-Kejaran Sama Polisi Resedivis Diamankan TEKAB & Reskrim Polsek Datuk Bandar

Ket Foto Barang bukti

LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI

Seorang residivis berhasil Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) Sat Reskrim Polres Tanjung Balai bersama Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar, setelah melakukan kejar-kejaran, Senin (19/10/2020) sekitar pukul 16.30 Wib

” Benar kita lakukan penangkapan seorang Residivis yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 79 / IX / 2020 / SU / Res T.Balai/ SEK BANDAR tanggal 04 September 2020 dan LP / 91 / IX / 2020/ SU / RES. T. BALAI / SEK BANDAR tanggal 18 Oktober 2020 “, Terang Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Selasa (20/10)

Dikatakannya, Ahmad Rivai Saragih Alias Sipai, 28, Wiraswasta, warga jalan Durian, Lingk. I, Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, (RESIDIVIS 363), ditangkap setelah dikejar dari Simp. Empat, Kab. Asahan hingga berakhir dijalan Alteri, Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar

Tersangka Sipai juga melakukan pencurian di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) jalan Jend. Sudirman, Gang. Rambutan, Link. IV, Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar dan Jalan Sudirman Lingk. I, Kel. Gading, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Sebutnya.

Sedangkan barang bukti yang disita polisi berupa : 1 buah celana warna merah yang di pakai pelaku saat melakukan aksinya, 1 buah kotak Hp Samsung j2 galaxy milk korban Hendrianto, 1 buah kotak hp merk OPPO A3S milik korban nur Azwan, 1 buah alat yang di gunakan mengambil tas di rumah milik Hendrianto, 1 buah tas warna hitam milik korban Hendrianto yang berisikan buku tabungan BRI an. Hendrianto, 1 kartu tanda pengenal pers milik Hendrianto, 1 Kartu KIA an. Ananda Chairunisa, 1 Kartu KIA an.Adzika Mumtaza, 1 Kartu KIA an. Asyuki, 1 buah STNK sepeda motor BK 3029 ZAC, 1 buah Sim C dan A an. Hendrianto, Jelasnya.

Baca Juga :  Pelindo Regional 1 Mengadakan Pelatihan Safety Awareness untuk Perkuat Budaya Keselamatan Kerja
Ket Foto Barang Bukti 

Ia mengaku, sesuai, LP / 79 / 2020, pada Jumat tanggal 04 September 2020 sekira pukul 03.00 wib di Jln. Sudirman Lingk. I, Kel. Gading, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, terjadi tindak pidana pencurian didalam rumah milik pelapor Hendrianto, 42, wiraswasta, beralamat dijalan Jend. Sudirman Gang Rambung lingk. I, Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan Nur Azman, 43, wiraswasta, warga jalan Jend. Sudirman lingk. I, Kel. Gading, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

” Pelapor membuat pengaduan secara resmi, kerena palaku (lidik) dengan cara memasuki melalui pintu belakang rumah dan bberjasil menggondol 1 unit Oppo A3S, Tabung Gas 3 Kg, 1 karung beras 5 kg, hingga pelapor mengalami kerugian Rp. 3.000.000, sehingga pelapor membuat laporan ke Polsek Datuk Bandar Res Tanjung Balai.

Lanjutnya, tidak itu saja, LP/91/2020, pada Jumat, 02 Oktober 2020 sekira pukul 04.00 Wib di jalan Sudirman Gang Rambung Lingk. IV Kel. Sirantau Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, juga terjadi tindak pidana pencurian milik pelapor an. Hendrianto yang dilakukan oleh pelaku (lidik).

Sedangkan barang milik korban yang hilang adalah uang tunai Rp.300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ), 1 buah hp android merk samsung j2 prime, 1 buah hp Samsung lipat warna hitam, 1 buah tas berisikan 3 kartu KIA, 2 Buah SIM, 1 buah STNK, 1 buah kartu NPWP, 1 buah kartu pengenal pers, 2 buah KTP, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp.3.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Datuk Bandar Res Tanjung Balai.

Baca Juga :  Sekda Simalungun Ajak Pelajar Mulai Menabung Sejak Dini

Setelah melakukan penyelidikan dan berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Polsek Datuk Bandar berkoordinasi dengan TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai.

Kemudian pada Senin (19/10/2020) sekira pukul 16.00 Wib, personil Team I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, mendapat informasi bahwa TSK Ahmad Rivai Saragih Alias Sipai sedang berada di jln. jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Simpang Empat Kec. Simpang Empat Kab. Asahan tepatnya berada di dalam kontrakan miliknya,

Tanpa berlama-lama kemudian personil Team I TEKAB Sat Reskrim bersama Polsek Datuk Bandar berangkat menuju kabupaten Asahan, Setelah sampai pada tujuan TSK Sipai berpapasan dijalan dengan Team I TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai sehingga melakukan pengejaran terhadap TSK tersebut hingga sekira pukul 16.30 Wib TSK Sipai berhasil di berhentikan dan dilakukan penangkapan di jalan Alteri Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Selanjutnya melakukan introgasi dan TSK Sipai mengakui telah melakukan pencurian pada rumah milik Hendrianto dan Nur Azman serta membawa ke Polres Tanjung Balai guna di serahkan ke Polsek Datuk Bandar.(Roby)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar