Lintas Sumut | Medan – Penyeludupan 19 karton rokok ilegal dan 21 bal barang bekas berhasil diamankan petugas tim reaksi cepat Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Utara saat hendak dibongkar di sebuah gudang ekspedisi di daerah Medan Denai.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumut Sodikin ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/3) mengatakan penangkapan tersebut saat truk Fuso BM 9476 FU yang dikemudikan sopir TIS tengah membongkar tas, payung dan pakaian bekas ke gudang ekspedisi EJ, Minggu (8/3) sekira jam 21.00 WIB.
Menurutnya, penangkapan disaat pekerja sedang memindahkan rokok ilegal ke sebuah Toyota Rush hitam BK 1382 UG yang dikemudikan NH. “Jumlah barang ilegal yang diamankan adalah 10 karton (100.000 batang) rokok Luffman Putih, 9 karton (90.000 batang) rokok Luffman Merah, dan 40 bal tas bekas,” ungkapnya.
lanjutnya, tidak berapa lama kemudian, tim mengamankan sebuah truk Fuso lainnya dengan nomor polisi BM 8963 TU yang akan melakukan pembongkaran pakaian bekas di lokasi yang sama.
Hasil penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan 27 bal tas bekas, 3 bale pakaian bekas, dan 1 bal payung bekas dari truk yang dikemudikan sopir TS. Kemudian dua truk Fuso tersebut beserta muatannya diamankan ke Pangkalan Bea dan Cukai di Belawan.
“Sementara Toyota Rush beserta ketiga sopir dan beberapa buruh ekspedisi RN, DI dan JT dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Sumut untuk diperiksa,” ucap Sodikin. (Int/Red)







Komentar