Lintas Sumut | Labuhanbatu Selatan–
TEKAB Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Gang Buntu, Dusun Karang Sari, Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Adapun tersangka berinisial NH alias Nasib (20) Warga Gang Buntu, Dusun Karang Sari, Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel, diringkus atas dasar laporan polisi LP/23/Res.1.8/II/2020/SPKT/SU/LBS/ SEKTA KOTA PINANG, tanggal 4 Februari 2020 yang dilaporkan Sri Bulan Panjaitan.
Kapolsek Kota Pinang, Kompol Semeon Sembiring menerangkan, pada Minggu (04/02/2020) sekira pukul 06.00, telah terjadi pencurian uang sebesar Rp. 2.000.000, 4 cincin emas, 1 kalung emas dan 1 gelang emas milik korban Sri Bulan Panjaitan di dalam rumahnya.
“Di mana, saat itu korban melihat jerjak besi jendela samping dalam keadaan rusak dan terbuka. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 dan selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsekta Kota Pinang,” ungkap Semeon, Jumat (25/09/2020).
Dari hasil cek TKP dan interogasi saksi-saksi, diketahui pelakunya adalah NH alias Nasib.
“Pada Selasa (22/09/2020) sekira pukul 21.00, Tekab Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat berhasil menangkap tersangka di Dusun Karang Sari, Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang,” terangnya.
Dari hasil interogasi, imbuh Kapolsek, tersangka melakukan pencurian seorang diri. Di mana, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jerjak besi jendela menggunakan linggis dan masuk ke dalam rumah yang sedang kosong.
“Dari hasil penangkapan ini, tim mengamankan barang bukti berupa 1 buah gelang emas dan selanjutnya memboyongnya ke polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (MFT)







Komentar