oleh

Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai. Amankan Junaidi Alias Edi

LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI ,-

Junaidi alias Edi 47 Tahun warga Jalan Garuda Gang Cendrawasih Lingkungan IV Kelurahan Beting kuala kapias Kecamatan Teluk nibung Kota Tanjungbalai telah diciduk Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai pada saat sedang berdiri dipinggir Jalan pada Selasa (10/08/2021) berkisar pukul 22.00Wib yang diduga memiliki Narkoba jenis Shabu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka Junaidi yakni
1 (Satu) bungkus Narkotika jenis Shabu dengan Berat Kotor keseluruhan 5,14 (lima, empat belas) Gram.
1 (satu) unit Hp Merk NOKIA warna hitam, 1 (satu) lembar kertas timah rokok Sempoerna dan
Uang tunai Rp. 445.000, (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah).

Ket Foto | Barang Bukti

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Beting kuala kapias PT Timur Jaya Kecamatan Teluk Nibung ada 1(satu) orang Laki-laki dengan ciri-ciri yang sudah diInformasikan akan melakukan transaksi narkoba jenis Shabu.

Baca Juga :  Sampaikan Arahan kepada Sat Samapta Polres Simalungun, Kapolres Tekankan Integritas dan Keahlian dalam Penjagaan Kamtibmas

Dan atas informasi tersebut, Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai yang dipimpin Kanit Idik II Sat Res Narkoba Ipda N.Tamba langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan benar melihat seorang laki-laki yang sudah dikantongi Ciri-cirinya sedang berada dipinggir Jalan dan Team langsung melakukan Penangkapan terhadap Laki-Laki tersebut.

Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan 1 (Satu) buah Plastik yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu berada disamping kanan pelaku.

Pada saat dilakukan Interogasi terhadap Tersangka Junaidi dan oleh tersangka mengakui bahwa narkotika yang terdiri dari 1 (Satu) bungkus dengan Berat Kotor 5,14(lima koma empat belas) gram tersebut adalah benar miliknya yang selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan proses Hukum sesuai yang berlaku.

Baca Juga :  Kades Uratan Salurkan BLT Dana Desa kepada 47 Warga Penerima Manfaat

Dan tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) dengan ancaman Pidana paling singkat 5 (Lima) Tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) Tahun.

(R.Regar)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar