Lintas Sumut| Medan – Pemberhentian Evi (Mantan Anggota KPU) oleh presiden berdasarkan keputusan DKPP 31/2019 yang menyatakan Evi melakukan pelanggaran kode etik menuai kritik. Evi menilai putusan DKPP yang menjadi
Berita Utama
Topik: Mantan Anggota KPU
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.