LINTAS SUMUT | PADANG SIDEMPUAN –
Simpan Narkotika jenis Ganja kering didalam jok sepeda motor jenis suzuki shogun tanpa plat, Hendri Harahap (41) warga jalan H.Umar Nasution Kelurahan Kayu Ombun Kecamatan Padangsidempuan Utara Kotamadya Padangsidempuan (Pasid) ini diciduk personil Satres Narkoba Polres Pasid Rabu (1/7) sekira pukul 15.30 Wib didepan gilingan padi Desa Singali Kecamatan Pasid.
Hal ini disampaikan Kapolres Pasid AKBP Juliani Prihartini,SH.SIK.MH melalui Kasubbag Humas Polres Pasid Iptu Maria Marpaung SE.MM dalam press realesenya Kamis (2/7) di Mapolres Pasid.
Kepada awak, Maria menyampaikan atas penangkapan itu pihaknya berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah kertas koran yang berisi narkotika golongan I jenis ganja seberat 70 (Tujuh puluh) gram.
Selanjutnya 1 (satu) unit sepeda motor merk suzuki shogun tanpa plat nomor dan 1 (satu) buah plastik assoy warna hitam
Maria juga menceritakan penangkapan tersangka dilakukan atas adanya pengaduan masyarakat (Dumas) tentang adanya aktifitas jual beli narkotika jenis ganja diwilayah Desa Singali.
Mendapati Dumas itu,pihaknya langsung melakukan pengintaian terhadap tersangka yang juga diketahui sebagai Penarik Becak Bermotor (Parbetor) serta langsung menangkapnya saat ia sedang mengendarai sepeda motornya tepat didepan penggillingan padi yang ada didesa tersebut.
Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti pihak personil Satres Narkobapun memboyong tersangka ke Mapolres Pasid guna diproses lebih lanjut.(RDsir)







Komentar