Lintas Sumut | Asahan –
Satuan Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap kasus penyeludupan Narkotika jenis Sabu seberat 5 Kg di bibir perairan Kab. Asahan.
Hal itu diungkapkan Waka Polres Asahan, Kompol I Kadek Hery Cahyadi, SH, SIK, MH didampingi oleh Forkopimda/Mewakili dalam Konfrensi Perss, Selasa (4/6/24) sekira pukul 15.00 Wib.
Dalam keterangannya, Kompol I Kadek menjelasakan polisi mendapat informasi adanya kurir yang akan masuk ke wilayah hukum Polres Asahan, Kamis (23/5/24) lalu sekira pukul 08.00 Wib di Bibir Pantai Perairan Kab. Asahan dan dilakukan pengembangan menuju Gang Jumbul Jln. Sipori pori Kel. Kapias Pulau Kec. Teluk Nibung Kota Madya Tanjung Balai.
Tak sia-sia, polisi berhasil meringkus 2 pelaku (IW) 39 Thn, Buruh Nelayan, warga Kel. Sei Raja Kec. Tualang Raso Kota Madya Tanjung Balai dan (SKN) Als NS, Perempuan, 20 Thn, warga Desa Siapung Jaya Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan.
Dari perkara tersebut disita barang bukti berupa 5 (Lima) Bungkus plastik teh cina warna hijau bertukiskan chinese pin wei diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5.000 Gram dan 1 (Satu) Buah Ember 25 Liter warna putih dengan tutup warna merah yang sudah dimodifikasi, 5 (Lima) Planstik bening warna putih dan 5 (Lima) Planstik warna hitam yang dibalut dengan lakban warna putih.
Saat ini kedua pelaku ditahan disel tahanan dan dijerat pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Mati pidana penjara seumur hidup.
Orang no 2 di Polres Asahan itu juga menyampaikan kepada rekan- rekan awak media serta masyarakat apabila memperoleh informasi terkait narkotika segera memberikan informasi kepada pihak Polri dan jangan terbuai dengan keuntungan besar dan terpancing karena sangat berbahaya untuk diri, keluarga, masyarakat, Bangsa dan Negara.
“Narkoba Adalah musuh kita bersama ” tutupnya Kompol I Kadek H Cahyadi dalam press realese. (Abib)
Komentar