oleh

Nekat Antar Sabu, Pasutri Ini Diringkus Satres Narkoba Polres Asahan

Menurut Afdal, adapun motif MJ terlibat karena alasan tambahan ekonomi keluarga. Pengakuan MJ, dirinya mendapatkan bayaran awal Rp 5 juta, sedangkan sisanya akan diberikan setelah barang siap diantar.

Baca Juga :  DPD KNPI Simalungun Apresiasi Partisipasi Masyarakat Sukseskan Pilkada 2024

Berdasarkan hasil pengungkapan kasus sabu seberat 25 kg ini, polisi berhasil menyelematkan 100 ribu jiwa manusia.

“Terhadap kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati”, tegas orang nomor satu di Polres Asahan tersebut. (Abib)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar