Lintas Sumut | Asahan –
Nekat jadi kurir sabu, pasangan suami istri (pasutri) MJ (36) dan SN (29) asal Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai diringkus personil Sat Narkoba Polres Asahan.
Hal itu diungkapkan Kapolres Asahan, AKBP Afdal Junaidi, SIK didampingi forkopimda saat press release di Mapolres Asahan, Jumat (18/10/24) sekira pukul 15.00 Wib.
Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Asahan mendapat informasi dari masyarakat akan masuknya sabu dari Malaysia ke Desa Bagan Asahan Kabupaten Asahan serta akan ada transaksi sabu di Jalan Jenderal Sudirman Kota Tanjungbalai.
Saat dilakukan penyelidikan sekitar TKP, Polisi melihat gelagat 2 orang mencurigakan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion membawa bungkusan.
Keduanya pun distop dan benar saja yang dibawa berisi sabu dikemas dalam 13 bungkusan warna biru bertuliskan “number one”.
Setelah dilakukan pengembangan ke rumah tersangka selanjutnya ditemukan 12 bungkusan yang sama persis berisikan Narkotika jenis Sabu.
“Keduanya tak berkutik saat ditangkap karena membawa dan memiliki sabu-sabu seberat 25 kg”, ungkapnya.
Lebih lanjut, pada petugas MJ mengakui perbuatannya menuruti suruhan K. SN, istri MJ juga ikut diamankan karena turut mengantar barang haram tersebut.
Menurut Afdal, adapun motif MJ terlibat karena alasan tambahan ekonomi keluarga. Pengakuan MJ, dirinya mendapatkan bayaran awal Rp 5 juta, sedangkan sisanya akan diberikan setelah barang siap diantar.
Berdasarkan hasil pengungkapan kasus sabu seberat 25 kg ini, polisi berhasil menyelematkan 100 ribu jiwa manusia.
“Terhadap kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati”, tegas orang nomor satu di Polres Asahan tersebut. (Abib)
Komentar