oleh

Dua Bulan Menjabat Kapolresta Pematangsiantar Ungkap 38 Kasus Narkoba 20 Residivis Ditangkap

 

 

Lintas Sumut | Pematangsiantar

Baru menjabat sekitar 2 bulan Kapolresta Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar dan jajarannya berhasil mengungkap 38 kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap 35 pelakunya.

Kepada sejumlah wartawan di Mapolresta Pematangsiantar,Rabu (3/11/2020) Boy didampingi Kasat Narkoba AKP David Sinaga,Kasat Intelkam AKP B Lubis mengatakan, dari 53 tersangka polisi menyita barang bukti ganja sebanyak 2,852 gram, shabu-shabu 137,53 gram, dan pil ekstasi 2 butir.

Baca Juga :  Bupati Tapteng Pastikan Jadup Tahap II Cair 16 April, Data Penerima Diverifikasi

“Dari 53 tersangka yang terdiri dari 50 pria dan 3 wanita,20 diantaranya merupakan residivis narkoba,” ujar Boy.

Boy menambahkan pemberantasan narkoba merupakan salah satu atensi Polresta Pematangsiantar,sehingga sangat diharapkan partisipasi masyarakat dalam pemberantasannya.

 

Mantan Danyon A Brimob Poldasu itu menambahkan pihaknya juga mengapresiasi dukungan masyarakat dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada polisi.

Baca Juga :  Dua Menteri Tinjau Huntap Pinangsori, Dorong Percepatan Pembangunan untuk Korban Bencana

Sebelumnya Tuan Guru Batak (TGB) H Ahmad Sabban Elrahmaniy Rajaguguk mengapresiasi kinerja Kapolresta Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar dalam memberantas narkoba dan tindak kejahatan lainnya. Ilham

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar