oleh

Terima Putusan PN Sibolga, Ahli Waris Asden Hutabarat Sebut Keadilan Masih Berpihak kepada Masyarakat Kecil

Lintassumut.com, Tapteng | Kuasa hukum ahli waris almarhum Asden Hutabarat, Parlaungan Silalahi, SH., MH., menyampaikan bahwa pihaknya secara resmi telah menerima salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sibolga dalam perkara perdata Nomor 148/Pdt.G/2025/PN Sbg terkait sengketa objek lahan di Dusun Bulu Hukum, Desa Hurlang Muara Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah. Kamis (16/07/2026)

Parlaungan Silalahi menjelaskan, perkara tersebut telah melalui serangkaian proses persidangan, mulai dari pemeriksaan para pihak, saksi-saksi hingga pemeriksaan setempat.

“Dalam amar putusan yang telah kami terima, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO). Putusan ini merupakan hasil dari proses persidangan yang telah berlangsung selama beberapa bulan,” ujar Parlaungan kepada lintassumut.com di depan halaman Pengadilan Negeri Sibolga.

Baca Juga :  Wabup Tapteng Buka Layanan Kesehatan Gratis, Tantang ASN Jadi Pelopor Hidup Sehat dan Skrining TB

Ia juga mengaku bersyukur atas putusan tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim serta jajaran Pengadilan Negeri Sibolga yang telah memeriksa perkara secara profesional.

“Kami mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga dan Panitera yang telah menjalankan proses persidangan dengan baik, mulai dari persidangan, pemeriksaan saksi hingga pemeriksaan setempat,” katanya.

Menurut Parlaungan, putusan tersebut menjadi bukti bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh keadilan melalui jalur hukum, tanpa memandang kondisi ekonomi.

Usai menerima salinan putusan, pihaknya menyerahkan dokumen tersebut kepada ahli waris almarhum Asden Hutabarat sebagai bentuk tindak lanjut atas hasil perkara.

Baca Juga :  Pelindo Regional 1 Hadiri Undangan Wali Kota Medan

Sementara itu, salah satu ahli waris, Mangasih Hutabarat, mengaku bersyukur atas putusan yang diterimanya. Ia menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga yang telah memutus perkara ini.

“Selama ini kami hanya bisa berharap kepada hukum. Hari ini kami benar-benar percaya bahwa hukum itu masih ada di Indonesia bagi kami warga miskin ini. Terima kasih kepada Majelis Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri Sibolga atas putusan yang kami terima ini ” ungkapnya.

Putusan tersebut menutup proses persidangan tingkat pertama atas sengketa lahan yang telah bergulir di Pengadilan Negeri Sibolga selama beberapa bulan terakhir. (Ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar