oleh

Satreskrim Polres Sibolga Berhasil Meringkus Dua Pelaku Jambret

Lintas Sumut | Sibolga – 

Personil Reserse dan Kriminal (Rekrim) Kepolisian Resort (Polres) Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), mengamankan seorang pria dari sebuah pulau kecil. Pulau itu yakni pulau Sarudik dan masuk wilayah Kota Sibolga.

Pria itu diamankan pada Minggu (21/6) lalu sekira jam 14.00 Wib, setelah polisi mengamankan seorang temannya terlebih dahulu dari simpang gang Bugis, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Kalangan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) pada dua hari sebelumnya, yakni Jumat (19/6) malam sekira jam 20.30 Wib.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin, mengatakan pria yang diamankan dari pulau itu berinisial BP alias A (29), berprofesi sebagai nelayan dan tinggal disimpang Idola, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Kalangan, Tapteng.

Dia diamankan karena terkait dugaan kasus kriminal berupa penjambretan satu unit Handphone (HP) milik seorang mahasiswi, Dwi Vira Azzara Tanjung (17), warga Jalan MS Sianturi, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis (21/5) lalu sekira jam 16.00 Wib. Mahasiswi itu dijambret tepat didepan sebuah bank di Jalan Zainul Arifin, Sibolga, saat akan mengambil uang bersama dengan kakaknya.

Baca Juga :  Berikan Rasa Aman Kepada Pemudik Personil Polres Sibolga Turun Kejalan Urai Kemacetan

“Dalam aksi itu, terduga pelaku BP saat itu beraksi dengan menggunakan sepeda motor (Septor) bersama seorang temannya berinisial RMH alias K (27), warga simpang Bugis, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Kalangan, Tapteng. RMH ini sendiri merupakan terduga pelaku yang pertama diamankan oleh petugas,” kata Sormin, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6).

Sormin mengatakan, usai berhasil mengambil HP Dwi Vira, kedua terduga pelaku RMH dan BP kemudian menjual HP milik korban Dwi Vira tersebut seharga Rp.800 ribu dan hasilnya mereka bagi berdua dengan jumlah yang sama, yakni masing-masing memeroleh Rp.400 ribu. Korban Dwi Vira sendiri datang melapor ke Polres Sibolga dua hari kemudian paska kejadian itu atau tepatnya Sabtu (20/6) dini hari sekira jam 00.30 Wib.

Baca Juga :  Kapolres Simalungun Hadiri Syukuran Hari Buruh 2024, Ribuan Buruh Bersatu dalam Semangat Kemajuan Ekonomi

“Kedua terduga pelaku RMH dan BP ini sudah ditetapkan sebagai tersangka (TSK) dan kini ditahan dirumah tahanan polisi (RTP) Polres Sibolga. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e Subsider 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,” pungkas Sormin. (ded)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Komentar