LINTAS SUMUT.COM, Sibolga | Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sibolga kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang residivis kasus narkotika berinisial A alias O (43), warga Jalan Bangau, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, kembali diringkus dengan barang bukti sabu hampir 80 gram.
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Selasa, 2 September 2025, sekitar pukul 06.30 WIB, di rumah tersangka di Jalan Bangau, Sibolga Selatan.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Rahmad R. Hutagaol, SH, MH menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. “Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Sat Resnarkoba segera bergerak ke lokasi,” ujarnya. Jumat (05/09/2025)
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan,
1 bungkus besar sabu dibalut lakban kuning dengan berat bruto 77,44 gram, disembunyikan di bawah tangga rumah, 1 unit handphone Tecno, diduga digunakan untuk transaksi
Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut miliknya. Kepada petugas, ia juga menyebut mendapatkan sabu dari seorang pria bernama Kalit, warga Perdagangan, Kabupaten Simalungun. Saat ini, keterangan itu tengah didalami untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.
Kasat Narkoba menegaskan, tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Sibolga untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak Polres Sibolga juga mengimbau masyarakat agar tetap aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika. “Kolaborasi masyarakat dan aparat penegak hukum adalah kunci utama dalam memerangi bahaya narkoba,” tegasnya. (Ded)












Komentar