Lintas Sumut | Pematangsiantar
Aliansi Gerakan Rakyat Siantar terdiri dari Organ Pemuda, Mahasiswa, Pedagang,
dan Miskin Kota dalam melakukan Gerakan sebagai penyeimbang atas kebijakan serta kinerja Eksekutif dan Legislatif yang tidak Pro Rakyat sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28E ayat (3). “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Juga Undang undang Nomor 9 Tahun 1998, yang mengatur jaminan bagi warga negara untuk menyampaikan pikiran secara
lisan, tulisan, dan bentuk lainnya secara bebas dan bertanggungjawab.
Kordinator Gerams Zainul Arifin Siregar mengatakan, setelah melihat dan mengamati perkembangan dinamika politik dan sosial kemasyarakatan akhir-akhir ini telah berdampak pada kebijakan yang tidak pro pada kesejahteraan rakyat.
Indikator itu, kata Zainul, terlihat dari tidak dibahasnya LPJ Walikota Tahun 2025 dan P-APBD Tahun 2026 oleh DPRD. Dimana, hal ini
merupakan Tugas dan Tanggung jawab Legislatif dalam menjalankan fungsinya sebagai Controling Program dan Anggaran Kota Pematangsiantar.
Demikian disampaikan Zainul kepada sejumlah wartawan di Pematangsiantar, Selasa (22/9/2026).
“Adanya pengorganisiran gerakan aksi massa
yang melakukan perusakan fasilitas negara/umum serta mengorganisir segelintir organisasi-organisasi Kepemudaan yang mengarah pada issu Sara,”paparnya.
Hal ini, menurut Zainul, dilakukan untuk memenuhi sahwat politik dan kekuasaan kelompok.
Zainul atas nama Gerams berpendapat, setelah melakukan investigasi, penelitian, dan pengkajian menjelaskan bahwa hal ini terjadi karena adanya dugaan kepentingan politik yang dilakukan oleh segelintir oknum dan Partai politik di Legislatif dan oknum
Eksekutif untuk memenuhi sahwat politik dan Kekuasaan demi terwujudnya kepentingan Kelompoknya dengan semena-mena, dimana pada akhirnya kepentingan kesejahteraan rakyat terabaikan.
Oleh karenanya “Gerams” menyatakan sikap untuk “melawan” prilaku semena-mena oknum politik tersebut.
Maka “Gerams” meminta kepada oknum anggota DPRD Kota Pematangsiantar yang telah melakukan perbuatan dan tindakan ini
agar segera menghentikannya sebelum dan fokus pada tugas pokok dan fungsi serta tanggungjawab sebagai anggota DPRD dalam memperjuangkan aspirasi demi terwujudnya kesejahteraan rakyat kota Pematangsiantar.
Meminta Walikota dan Wakil Walikota untuk tetap fokus melaksanakan tugas pokok, dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan demi kesejahteraan rakyat kota Pematangsiantar sesuai dengan visi misi Pematangsiantar.
Masyarakat kota Pematangsiantar agar menolak dengan tegas permintaan/ajakan oknum politik tersebut untuk melakukan aksi pengerusakan dan mengganggu kepentingan umum hanya demi kepentingan syahwat politik dan kekuasan oknum elit politik tersebut.
Gerams juga meminta organisasi-organisasi kemasyarakatan agar tidak mudah terprovokasi oleh tindakan oknum elit
politik dalam memenuhi shawat politik dan kekuasaan yang menjadi tujuannya.
Mengajak seluruh komponen rakyat kota Pematangsiantar untuk bersatu padu melawan ke semena-menaan yang dilakukan oleh segelintir elit politik untuk memenuhi kepentingan syahwat politik dan kekuasaannya serta tetap menjadi penyeimbang atas kinerja eksekutif maupun legislatif dengan melakukan gerakan memberikan saran, kritik, dan masukan konstruktif demi terwujudnya kesejahteraan rakyat Kota Pematangsiantar.
“Demikian pernyataan sikap ini diperbuat/disampaikan untuk dapat diketahui sebagai sarana penyampaian aspirasi yang konstruktif demi Kepentingan serta Kesejahteraan rakyat Kota
Pematangsiantar,” tutup Zainul.







Komentar