Lintas Sumut | Simalungun –
Maraknya mafia lahan dan pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara ini ternyata sudah mengkangkangi perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menerbitkan Perpres No 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Perpres tersebut akan menjadi payung hukum pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan sawah di Tanah Air. Laju alih fungsi lahan sawah menjadi tanah non pertanian semakin meningkat dari tahun ke tahun.
Seperti yang terjadi di Pemkab Simalungun, akhirnya Dinas Perizinan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPPMPT) mengeluarkan izin usaha dan izin mendirikan bangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Nagori Janggir Leto, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun yang berada diatas sawah produktif di areal Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Walaupun menuai protes dari kalangan masyarakat, pembangunan SPBU tersebut tetap berjalan, karena diduga pihak pengusaha telah memberikan uang pelicin untuk mengeluarkan izin tersebut walaupun berada di areal yang dilindungi Perpres dan Undang-undang.

Ketua DPC LSM GPRI Siantar-Simalungun Erwin S, Senin (13/07) mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan dugaan penyimpangan dan dugaan telah terjadinya tindak pidana korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) secara berjamaah terkait penerbitan izin pembangunan SPBU yang berada diatas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).












Komentar