Lintas Sumut | Kisaran –
Pekerjaan Pembangunan Drainase di Jalan Cikditiro yang dikerjakan CV. Salwa Utama dengan nilai pagu Rp. 158.200.000 disoal, pasalnya pekerjaan diduga asal jadi serta menyalahi kontrak kerja.
Hal itu diungkapkan pemerhati kontruksi Suriadi, ST ketika dimintai tanggapan soal pembangunan drainase di Cikditiro. Dianya meyakini perkerjaan tersebut tidak akan siap pada Kamis (16 Des 2021) karena dilihat dari progres pekerjaan yang masih minim.
Selain itu, Suriadi juga mencurigai tembok-tembok drainase yang lama tidak dibongkar dan dibangun karena mengejar waktu.
Hasil investigasi kru media ini, Selasa (14/12/21) terlihat drainase lama tidak dibongkar alias memakai tembok drainase yang lama. Pekerjaan juga diperkirakan baru selesai 65% sementara batas kontrak kerja pada tanggal 16 Desember 2021 (besok,red).













Komentar